- Lutfi Setia Rafsanjani
Berawal dari Keributan antara Dua Kelompok, Aparat Kormil 1005/Jatinangor Sumedang Amankan Pengedar Obat Terlarang
Kabupaten Sumedang, Jawa Barat - Aparat Koramil 1005/Jatinangor Sumedang, meringkus dua orang terduga pengedar obat terlarang yang kerap berjualan di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (12/5/2023) malam.
Kedua orang pengedar obat terlarang tersebut adalah DR (20) warga Desa Sukamaju Kecamatan Rancakalong, dan SR (26) yang merupakan warga Aceh Utara.
Danramil Jatinangor, Kapten ARH Ateng Jaelani mengatakan, penangkapan dua orang penjual obat terlarang tersebut berawal dari adanya keributan antara dua kelompok pemuda.
"Tadi ada keributan antara dua kelompok pemuda pas saya lewat, ternyata sudah ada anggota piket yang lagi mengamankan. Pas ditanya, mereka tercium bau minuman ternyata pas ditanya-tanya selain minuman dia juga mengkonsumsi obat-obatan," kata Ateng.
Setelah menanyakan adanya penjualan obat terlarang dari sekelompok remaja tersebut, kata Danramil, petugas Koramil langsung mendatangi lokasi penjualan di wilayah Jatinangor yang berbatasan langsung dengan Tanjungsari.
"Saya langsung telepon ke pak Kapolsek kita datang ke sana dan ternyata disana sudah mau tutup dan lagi menghitung uang. Kemudian kita langsung amankan dan diserahkan ke jajaran Polsek," katanya.
Barang bukti yang diamankan, yaitu ratusan butir pil koplo dan obat terlarang berbagai merek, serta uang tunai senilai lebih dari 300 ribu rupiah yang diduga hasil dari penjualan obat terlarang.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti pun sudah diamankan Polsek Jatinangor dan akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kami menginginkan bahwa di wilayah kami ini Jatinangor tidak ada yang menjual obat-obatan dan minuman keras, karena hal itu bisa memicu perkelahian antar pemuda atau pun hal-hal yang tidak kita inginkan," harapannya. (LSR)