- Pemkab Bekasi
DPRD Bekasi: Keputusan Tolak Dani Ramdan Sebagai Pj Bupati Sudah Final
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyebut keputusan tidak memasukan kembali nama Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi sudah final. Pasalnya, kinerja Dani Ramadan selama menjabat Pj Bupati Bekasi sangat mengecewakan masyarakat.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin menilai, kinerja Dani Ramdan selama menjabat Pj Bupati Bekasi tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat. Menurut dia, sejumlah program yang diapresiasi publik, seperti perbaikan jalan dilakukan tanpa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau berasal dari masyarakat melalui aspirasi Dewan.
"Kami di Dewan, kecewa Gubernur Jawa Barat (Jabar), yang tidak mempertimbangkan usulan masyarakat Bekasi melalui DPRD Kabupaten Bekasi. Dia malah memaksakan, memasukan kembali nama DR (Dani Ramdan), yang telah mendapat penolakan dan memiliki resistensi di masyarakat,” kata Iin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (15/5/2023).
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan, tidak ada alasan bagi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil untuk memperpanjang jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi. Menurut dia, banyak persoalan muncul sejak kehadiran Dani Ramdan di Bekasi, dan hal itu merugikan Ridwan Kamil sebagai pembina kepala daerah, karena Pj berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
"Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, merugikan karir politik dan citra Ridwan Kamil. Kalau dia jadi Pj Bupati Bekasi lagi, akan ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi," tegas dia.
Penolakan terhadap Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi, juga muncul dari Ketua Komite Politik Partai Buruh Kabupaten Bekasi, yang juga pengurus Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Marullah. Menurut dia, warga Kabupaten Bekasi sangat kecewa dengan kepemimpinan Dani Ramdan selama menjabat Pj Bupati Bekasi.
“Hal ini perlu kami sampaikan secara terbuka, biar seluruh warga Kabupaten Bekasi mengetahui dan tidak percaya dengan berita-berita-berita pencitraan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi,” kata Marullah.
Ia menyebut, Dani Ramdan melukai perjuangan warga Bekasi Utara, karena memunculkan wacana Kotif Administrasi Cikarang. Kalau wacana tersebut terwujud, rencana berdirinya Kabupaten Bekasi Utara terancam batal.
“Kami para tokoh dan warga Kabupaten Bekasi Utara menolak dan akan melakukan demo besar-besaran di Pemkab Bekasi. Tuntutannya, batalkan rencana Kotif Administrasi Cikarang dan wujudkan Kabupaten Bekasi Utara. Kalau Dani Ramdan tidak mampu mewujudkan, dia mundur saja dari Pj Bupati Bekasi saat ini,” cetusnya.
Diketahui, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berlaku hingga 23 Mei 2023. Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.
Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong; dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Koswara. (ebs)