Ketua KPU Kota Bandung Suharti.
Sumber :
  • Antara

KPU Kota Bandung Verifikasi 867 Bacaleg untuk Pemilu 2024

Kamis, 18 Mei 2023 - 16:23 WIB

"Karena masih proses verifikasi administrasi, jadi belum kita lihat secara detil," katanya.

Menurut Suharti dokumen yang diverifikasi itu di antaranya surat pengajuan dari pengurus pusat partai politik. Surat itu, kata dia, harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
 
"Daftar bakal calon itu harus sesuai dengan SK DPP (surat keputusan dewan pengurus pusat), jadi tidak bisa yang daftar calon siapa, tapi di surat persetujuannya nama yang lain, itu tidak bisa terima," kata Suharti.

Jika ditemukan ada dokumen yang bakal calon legislatif yang kurang, maka menurutnya partai politik diberi waktu untuk memperbaiki dokumen itu pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sebelumnya, proses pendaftaran nama-nama bakal calon legislatif oleh partai politik itu telah berlangsung selama 14 hari, yakni selama 1-14 Mei 2023.

(ant/ fis)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:44
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
Viral