- timtvOnenews.com - Cepi Kurnia
Ribuan Korban Investasi Cipaganti Pertanyakan Aset Milik Cipaganti yang Tak Kunjung Dieksekusi Meski Putusan MA Sudah Inkrah
Bandung, tvOnenews.com - Meksipun putusan Mahkamah Agung (MA) telah inkrah (tetap) dan memenangkan ribuan korban investasi Cipaganti. Namun para korban merasa kebingungan, karena sampai saat ini belum ada eksekusi lelang aset milik Cipaganti.
"Sampai saat ini belum ada pengumuman atau publikasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait lelang aset-aset eks Investasi Cipaganti,"Kata Ketua Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesiq (PMCI) Syarifudin, kepada awak media di Bandung." Senin (22/05/2023).
Lanjut Syarifudin, padahal putusan itu sudah inkrah sejak tiga tahun silam. Namun hingga saat ini belum ada kabar dan tindak lanjut soal penyerahan aset tersebut kepada asosiasi dimana anggotanya merupakan korban investasi Cipaganti.
"Kapan dan dimana. Putusannya sudah berjalan tiga tahun namun belum ada kabar dan bagaimana lelang aset-aset itu dilakukan. Kami mempertanyakan hal ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat." Katanya.
Syarifudin menjelaskan dalam putusan Mahkamah Agung pada 22 Februari 2021 telah membuat keputusan secara inkrah dengan nomor keputusan 647 K/Pidsus/2020.
Salah satu isi dari keputusan itu menyatakan bahwa aset-aset eks investasi Cipaganti disita untuk dilelang dan hasil lelangnya diserahkan kepada para korban secara proporsional melalui asosiasi.
"Disini masalahnya. Bagaimana dan kapan proses lelangnya dilaksanakan, sejauh ini tidak ada kepastian kapan direalisasikan. Selain itu, bagaimana dengan proses penyerahan hasil lelangnya kepada asosiasi, sementara korban Cipaganti ini banyak asosiasinya." Katanya.
Sementara, kata Syarifudin, berdasarkan data PMCI, yang menjadi korban investasi Cipaganti lebih dari 8.700 orang dan tergabung dalam banyak asosiasi.
PMCI, kata dia, salah satu asosiasi yang ada dan telah memiliki kelengkapan legal dan administrasi, beranggotakan 3000 orang yang terdiri dari beberapa gabuungan asosiasi korban eks Cipaganti.
Syarifudin berharap Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberi respon atas keluhan korban Cipaganti karena mereka telah menunggu bertahun-tahun.
Ia juga menanyakan pemahaman asosiasi yang dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 647 tahun 2020 tersebut.
"Sebagaimana putusan Mahkanah Agung, asosiasi mana yang dimaksud ? Sedangkan 8700 korban Cipaganti terdiri dari banyak asosiasi." Katanya.
Menurutnya, ribuan orang yang menjadi korban investasi ini telah terkena dampak karena uangnya belum kembali bahkan sebagian korban sudah ada yang meninggal dunia.
"Kasus investasi Cipaganti terjadi 2014 dengan nilai total sekitar Rp3,2 triliun. Korbannya tak hanya dari Kota Bandung atau Jawa Barat dan DKI Jakarta, namun juga dari berbagai provinsi lain seperti
Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Sumatera, Bali dan Papua." Katanya.
Pada bulan Oktober 2015 silam, Pengadilan Tinggi Bandung menetapkan Andianto Setiabudi selaku pendiri Cipaganti Group dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp150 miliar. Wakil Ketua Koperasi Cipaganti Julia Sri Redjeki dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar, Bendahara koperasi Yulinda Tjendrawati Setiawan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar, serta karyawan koperasi Cece Kadarisman dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 75 miliar.
(cep/ fis)