- Istimewa - Antara
Terungkap! Dua Kreator Video Syur di kebun Teh Bandung, Kapolres Beberkan Identitasnya
Bandung, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dua kreator video syur atau asusila wanita bercadar yang dibuat di kawasan perkebunan di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan tersebar di media sosial.
Dalam hal ini, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dua (2) kreator itu berinisial RM (42) sebagai perekam video dan DM (27) sebagai pemeran dalam video itu yang merupakan pasangan suami istri.
"Yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya," beber Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (22/5/2023).
Sambungnya menuturkan, video tak senonoh itu mulai beredar di media sosial pada awal Mei 2023. Karena diduga berlokasi di wilayahnya, pihak pun lantas mulai melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui bahwa video itu diduga dibuat di kawasan kebun teh Rancabali, menurutnya penyidik langsung melakukan pelacakan terhadap akun-akun media sosial yang mengunggah video tersebut.
"Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari yang memperjualbelikan," ujarnya.
Ternyata, kata dia, orang yang memperjualbelikan video itu merupakan anak yang masih di bawah umur. Anak itu pun sempat diperiksa penyidik dan mengaku membeli video itu dari pembuatnya pada September 2022.
Setelah itu, polisi pun membekuk kreator video itu beserta istrinya. Menurutnya, awalnya RM itu mengaku membuat video tak senonoh pada Juni 2022 itu untuk koleksi pribadi
"Selang satu bulan, di bulan Juli tahun 2022 sang suami inisial DM membuat akun media sosial yang niatnya menjual video itu tanpa seizin istrinya," beber Kusworo.
Untuk itu, dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan video apapun yang berisikan pornografi karena merupakan pelanggaran hukum.
Adapun RM dan DM kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ant/aag)