Sumber :
- Tim tvOne/Taufiq Hidayah
Bujuk Rayu AS Guru Ngaji Cabuli 17 Anak Laki-Laki di Garut, Paksa Korban Turuti Nafsunya
Sabtu, 3 Juni 2023 - 06:33 WIB
Namun aksinya itu kini sudah terbongkar dan mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu. (thh/ebs)