Sumber :
- Rizki Gustana
Polres Sukabumi Amankan Sejumlah Warga yang Melakukan Penambangan Emas Ilegal di Area Perhutani Blok Cibuluh
Sabtu, 3 Juni 2023 - 20:02 WIB
Sukabumi,tvOnenews.com - Jajaran kepolisian polres Sukabumu melalui satreskrim amankan sejumlah warga yang diduga melakukan (PETI) Penambangan Emas Tanpa Izin atau ilegal yang melakukan penambangan di area perhutani blok Cibuluh, Desa/ Kecamatan Ciemas.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi kasat reskrim AKP Dian Pornomo serta kasi huma IPTU Aah Saepul Rohman mengatakan, sebelum diamankan tim gabungan jajaran satreskrim dan satuan samapta melakukan penertiban dan penegakan terhadap para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin, Kamis, (1/6/2023) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut, dari adanya peristiwa dua penambang ilegal tersebut tertimbun dan meninggal dunia, sehinga adanya kejadian tersebut jajarab kepolisian langsung berkordinasi dengan pihak perhutani.
"Lokasi yang dilakukan penindakan ini beberapa waktu kebelakang terjadi warga tertimbun meninggal dunia, kita tahu sudah terjadi dua kali," ujar Maruly. Sabtu, (3/6/2023).
Dari penertiban tersebut, jajaran kepolisian mengamankan sekitar 11 orang yang diduga para pelaku penambangan emas tanpa izin di sekitar TKP Perhutani blok Cibuluh, Desa/ Kecamatan Ciemas, tidak hanya itu sebanyak 5 unit kendaraan roda dua turut dibawa ke mako polres Sukabumi berikut peralatan untuk penambangan.
"Setelah dilakukan pendalaman, pemenuhan alat bukti dan juga dilaksanakan gelar perkara secara maraton, Satreskrim menetapkan 6 orang dari 11 orang yang diamanakan sebelumnya layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," jelasnya.
Ditegaskan Maruly, dalam penertiban tersebut juga jajaran kepolisian mengamankan 11 karung yang berisi kandungan emas, dua buah kerekan, empat pahat, tiga palu dan dua piring yang digunakan para penambang ilegal tersebut dilokasi.
"Pelaku 6 orang ini punya peran masing-masing, menurut saya ini adalah suatu tindak pidana yang cukup lengkap, mulai para pekerja yang melakukan penggalian dan pemodalnya," terangnya.
Adapun ke 6 tersangka yang diamankan, kata Maruly lagi, yakni S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tE (22), H (32), TS (38), M (22) dan D (23) selaku para penambangnya yang rata rata memang sudah memiliki keahlian dan pengalaman dalam hal tambang.
"Bahkan ada yang sampai sudah 11 tahun bekerja sebagai penggali di lokasi itu, ada yang bagian mengarungi dan mengangkut ke atas, serta ada yang bagian pemodal, para penambang yang 5 orang ini memang punya peran masing-masing," imbuhnya.
Ditegaskan Maruly, untuk para tersangka sebanyak 6 orang yang telah berhasil diamankan tersebut, diterapkan pasal 89 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan, yang kedua adalah pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
"Untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara," bebernya. (raa)