Razia.
Sumber :
  • Tim tvOne/opi Riharjo

Aksi Kejar-kejaran Polisi-Pemitor Saat Razia Knalpot Brong Di Indramayu

Minggu, 11 Juni 2023 - 04:40 WIB

Indramayu, tvOnenews.com - Aksi kejar-kejaran antara petugas dengan sejumblah pengendara terjadi di sejumlah jalan raya dalam kota Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

Para pengendara sepeda motor, berusaha memacu kecepatan kendaraanya untuk melarikan diri saat mengetahui sSatlantas Polres Indramayu menggelar razia. Tak ayal polisi pun berusaha mengejar para pengedara sepeda motor berknalpot bising yang berusaha kabur saat akan dihentikan petugas.

Kali ini dalam kegiatannya, polisi tidak berdiam di suatu tempat namun berkeliling patroli di jalan raya dalam kota Indramayu. Hasilnya banyak ditemukan sepeda motor menggunakan knalpot bising atau kenalpot brong tidak sesuai standar.

"Kami sambil hunting patroli menemukan sepeda motor berknalpot tidak standar, makanya kita stop dan menghentikan laju kendaraan itu," jelas Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Lantas AKP Bagus Yudo melalui Kanit Turjawali Ipda Masnan, Sabtu (11/6/2023).

Knalpot brong dengan suara bising, berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan masyarakat, apalagi pengendara knalpot brong ini saat menjalankan kendaraan ugal-ugalan dengan suara keras.

kegiatan yang sama akan rutin dilakukan oleh pihaknya terutama bakal menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. 

"Tujuannya adalah menjaga ketertiban umum sehingga warga bisa merasa nyaman, aman dan tidak menimbulkan suatu kebisingan di jalan raya, " ucapnya. 

Dalam razia kali ini setidaknya seratus sepeda motor terjaring razia, sementara polisi memberikan sangsi tilang, kepada pengendara yang kedapatan menggunakan kenalpot brong, agar pengendara tidak mengulangi perbuatannya.

"Terhadap sepeda motor berknalpot brong yang dinamakan, kami melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang ditempat. Termasuk pelanggaran kasat mata yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan teknis kendaraan memberikan sanksi elektronik tilang. Untuk pemilik kendaraan yang terkena sanksi agar membawa knalpot standar dan melengkapi surat surat kendaraan untuk bisa mengambil kembali kendaraannya di bagian tilang Satlantas Polres setempat," pungkas Kanit Turjawali Ipda Masnan. (oro/ebs)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
01:34
05:28
03:04
11:10
03:10
Viral