- Cepi Kurnia
Kasus Perundungan Anak di Cicendo Bandung, Begini Cara Penanganannya
Bandung, tvOnenews.com - Komnas Perlindungan Anak soroti adanya kasus perundungan yang terjadi di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Menurut Ketua Komnas Perlindungan anak, Aries Merdeka Sirait, pihaknya sudah mengirim tim mitigasi, advokasi dan asesment terkait dengan kasus di Cicendo, yang pelaku dan korbannya anak- anak.
"Jadi kita kemarin sudah mengirimkan tim ke Bandung diwakili oleh Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan di Bandung, sebagai upaya perspektif perlindungan anak," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aries Merdeka Sirait, saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Sabtu (11/5/2023).
Menurut Aries, kasus bullying dan kekerasan yang terjadi di Cicendo Bandung yang menyebabkan kekerasan terhadap anak-anak, pelaku juga anak-anak, sehingga harus ditangani secara khusus dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
"Baik itu sebagai pelaku maupun korban. Penyelesaian kasus itu harus melalui pendekatan, lewat pendekatan difersi, dengan melibatkan peran dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) peran pekerjaan sosial polisi dan tentunya harus disetujui oleh kedua belah pihak, baik itu pelaku maupun korban," katanya.
Namun juga jika pelaku diatas umur 12, 15 hingga 16 tahun, penyelesaianya dilakukan dengan restorative justice, di mana penanganannya harus ada persetujuan dari kedua belah pihak dan penegak hukum.
"Jadi penanganan harus benar-benar baik," ungkapnya.
Aries selanjutnya mengatakan, data terbaru yang ia terima, kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak di Bandung cukup banyak, hampir menembus seribu kasus.
"Di Bandung cukup banyak, menurut data kami itu mencapai 839 kasus dan ini perlu semua pihak dan peran pemerintah dalam menekan angka kekerasan terhadap anak, jangan sampai sudah ramai dan terjadi baru melakukan tindakan." tegasnya.
Sementara kasus perundungan terhadap dua anak tersebut kini ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Bandung. Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cicendo, Iptu Dedi, bahwa sebenarnya kasus tersebut sudah berakhir dengan cara kekeluargaan (musyawarah), antar kedua belah pihak orang tua pelaku dan korban.
"Waktu di Polsek tidak mau bikin laporan, karena viral terpaksa bikin laporan. Terus ada ancaman lagi dari pelaku terhadap korban, sehingga orang tua korban membuat laporan dan saat ini ditangani Unit PPA Polrestabes Bandung," kata Iptu Dedi saat dikonfirmasi, tvOnenews.com, Sabtu (10/5/2023).
Iptu Dedi selanjutnya mengatakan, para pelaku selain duduk di bangku SD, juga ada dari pelajar SMP, yang melakukan pengeroyokan terhadap kedua orang korban.
"Delapan orang pelaku anak SD dan dua orang SMP, korban dua orang SMP, mereka teman, mereka yang SD itu sekolah di SD Ayudia SMP Citepus, kalau yang SMP itu SMP 9 Bandung, kelas 7," katanya.
Kasus tersebut sambungannya bermula karena adanya saling ledek dan kesalahpahaman, sehingga berujung pada aksi pengeroyokan.
Iptu Dedi menambahkan, ada ancaman dari pelaku, lantaran tidak terima video perundungan itu diviralkan oleh saudara korban.
"Jadi yang ancam pelaku bukan orang tuanya, sehingga takut terjadi sesuatu bikin laporan ke Polrestabes," ungkapnya.(cep/rfi)