Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandung.
Sumber :
  • Suhendar

Gegara Tak Bersedia Bayar Biaya Urus Dokumen, Perempuan Ini Alami Pelecehan Oleh Oknum Perangkat Desa Banyusari

Jumat, 23 Juni 2023 - 05:17 WIB

Kabupaten Bandung, tvOnenews.com - Alami pelecehan seorang perempuan warga Katapang, Kabupaten Bandung Jawa barat melaporkan oknum petugas Kantor Desa Banyusari, Kecamatan Katapang ke Polisi Daerah Jawa Barat.

Diduga oknum petugas kantor desa telah melakukan pelecehan dengan meminta kepada korban berhubungan badan jika tidak bersedia membayar pengurusan dokumen.

Peristiwa tersebut bermula saat SR datang ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurusi dokumen berupa surat pindah.

Setelah sampai lokasi, ia langsung bertemu dengan R yang bekerja di Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Korban SR dimintai uang untuk mengurus dokumen tersebut senilai Rp1 juta.

Namun pelaku R menawarkan korban SR untuk bersedia berhubungan badan dengan pelaku jika tidak bersedia membayar.

Tak terima dengan apa yang dialaminya, SR langsung melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Jabar.

Sementara itu, perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.

Menurut Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana Satreskrim Polresta Bandung telah menerima limpahan surat tersebut dari ditreskrimum Jawa Barat.

"Hari ini kami sudah mendapat limpahan surat dari ditreskrimsus Polda Jabar, saat ini masih dalam penyelidikan dan tahap pemeriksaan saksi," ujar Oliestha saat di temui di mapolresta Bandung, Kamis (22/06/2023).

Selain itu, Polresta Bandung sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor

"Iya dua orang saksi yaitu pelapor dan terlapor sudah di mintai keterangannya, dan belum menetapkan tersangkanya masih dalam penyelidikan"ucap Oliestha. (suh)

Oknum Perangkat Desa Banyusari yang Lakukan Pelecehan di Sanksi SP 1

Oknum perangkat Desa Banyusari berinisial R yang diduga melakukan pelecehan kepada warga yang hendak mengurusi pembuatan dokumen akta kelahiran, KTP, dan juga kartu keluarga, diberi Surat Peringatan (SP) 1 oleh Kepala Desa Banyusari.
 
"Pak Kades sudah mengambil langkah memberi SP Saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun kegiatan di lingkungan Desa Banyusari," kata Kepala Desa Banyusari, Didin Dino, ketika ditemui di Polresta Bandung, pada Kamis (22/6/2023).
 
Ia mengaku belum dapat mengenakan sanksi lebih berat karena kasus yang melibatkan pegawainya belum terbukti secara hukum. Apabila sudah terbukti, maka sanksi berupa pemecatan bakal dikenakan.
 
"Kalau langsung sama Pak Kades, mungkin dikeluarkan dan sebagainya kita masih punya hati nurani, kalau terbukti bersalah itu langkah terakhir yang bisa kita pakai," ucap dia.
Selain memberikan SP 1 terhadap R, menurut Didin, dirinya sudah sempat berupaya untuk melakukan proses mediasi dengan mempertemukan R dan korban.
 
Namun demikian, korban yang bukan merupakan warga asli Desa Banyusari sulit ditemui.
 
"Dia bukan domisili Desa Banyusari dan hanya menumpang di keponakan," ucap dia.
 
Terkait dengan dugaan pungli, Didin menegaskan bahwa di Kantor Desa Banyusari tak ada pungutan apapun bagi warga yang hendak mengurusi dokumen. Semua hal yang menyangkut pengurusan dokumen digratiskan sesuai dengan aturan.
 
"Tidak ada pungli satu peser pun juga, semua digratiskan," kata dia.

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral