- timtvOnenews.com - Kurnia Dwi Hapsari
Gegara Pengembang "Nakal" Pindahkan Patok Tanah Warga, Penghuni Cluster Green Village Bekasi Utara Kehilangan Akses Jalan
Bekasi, tvOnenews.com - Sudah satu pekan sebanyak 10 rumah di Cluster Green Village, Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, kehilangan akses jalan terutama untuk kendaraan. Warga kini hanya bisa berjalan kaki untuk keluar masuk cluster, karena pemilik lahan yang jalannya diserobot oleh pengembang kini telah memagar tembok beton tepat di depan rumah warga.
Yunus Efendi, Ketua RW 07, Kelurahan Perwira mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, pemilik lahan memenangkan sengketa setelah tanahnya diserobot oleh PT Surya Mitratama Persada. Setelah inkrah pada tahun 2022 lalu, pemilik tanah pun baru memagar asetnya pada tahun ini.
"Oleh pemilik tanah di ajukan eksekusi yang dilakukan tepatnya pada tanggal 20 Juni kemarin, yang dimana putusan tersebut dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan permohonan pemilik lahan atas keputusan inkrah tersebut," ujarnya.
Yunus menambahkan, para penghuni cluster yang aksesnya terhalang tembok beton, telah membeli rumah dengan cara yang benar. Namun, akibat ulah pengembang nakal maka 10 warga kehilangan akses jalan.
"Dampak dari itu sendiri, warga kami membeli rumah ini sudah ada SHM sertifikatnya. Hanya saja pengembang nakal, karena dia menerobos tanah warga lain yang sebetulnya tanah warga sebelah. Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang," ungkapnya.
Adapun pemindahan patok oleh pengembang yang dijadikan akses jalan cluster yaitu selebar 3 hingga 4 meter, dengan luas total sekitar 300 meter.
Edi, salah satu warga yang terdampak mengatakan, telah membeli rumah tersebut sejak 2013. Iya mengatakan awal membeli rumah tersebut, pengembang menunjukan cetak biru perencanaan jalan. Namun sekarang jalan tersebut sudah ditembok pemilik sah.