- Pexels-Monstera
Sah! Perbub Atur LGBT di Garut Diterbitkan, Homoseksual dan Biseksual Masuk Pasal
Garut, tvOnenews.com - Perbub atur LGBT di Garut diterbitkan, homoseksual dan biseksual masuk pasal.
Pemerintah Daerah Garut, Jawa Barat akhirnya memiliki Peraturan Bupati (Perbub) mengatur LGBT di Garut.
Perbub anti LGBT yang baru ditandatangani oleh Bupati Garut Rudy Gunawan mengacu cantolannya pada Perda Anti Maksiat.
Perjalanan panjang tuntutan ulama yang menginginkan adanya regulasi anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) akhirnya bisa terlaksana.
Pemerintah Daerah Garut telah mengesahkan Perbub yang mencantolkan pasal hubungan homoseksual dan pasal hubungan biseksual.
Perbub terbaru itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat Nomor 2 tahun 2008.
Dimana dalam Perda tersebut, Perbub yang mengatur teknis kemaksiatan belum pernah dibuat termasuk belum adanya pasal yang mengatur LGBT.
"Perbub ini mengatur dalam pencegahan, termasuk terapinya juga ada. Bukan untuk pemberangusan, dalam arti bentuk preventif. Pencegahan ini yang kira harus masif ketika mereka sudah terjangkit maka kita melakukan rehabilitasi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana, Selasa (11/7/2023).
Pasal khusus dalam Perbub yang mengatur tingkah kaum LGBT, yaitu berada di Pasal 1 Nomor 8 dan 9.
Dalam pasal itu tertuang khusus kalimat homoseksual dan biseksual, yaitu dalam Pasal 1 Nomor 8 homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (misalnya pria dengan pria) dan Pasal 1 Nomor 9 biseksual ketertarikan emosional romantik atau seksual terhadap individu dari kedua jenis kelamin.
Perbub atur LGBT di Garut diterbitkan, homoseksual dan biseksual masuk pasal. Dok: Taufiq Hidayah-tvOne
Dalam pasal terbaru lainnya, yaitu Pasal 3 menerangkan dalam huruf A membahas pencegahan meluasnya perbuatan yang dapat merusak moral.
Kemudian, masih Pasal 3 huruf B, membahas tentang melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan keamanan dan gangguan sosial.
Di pasal lain, yakni Pasal 6 Nomor 1 pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pencegahan perbuatan maksiat. Sementara Pasal 7 tentang pembinaan dan pengawasan.
Koordinator Aliansi Umat Islam (AUI) Garut Ceng Aam merespons positif dengan Perbub terbaru yang mengatur LGBT di Garut.
Hal itu dikatakan bukan untuk memberangus pelaku LGBT, melainkan menyadarkan mereka ke jalan yang benar.
"Jika sudah dibaca dan disimak, pasal baru dalam Perbub itu untuk pencegahan. Kita akan bantu pemerintah untuk menyadarkan para pelaku yang sudah terlanjur mengalami kelainan seks, mereka kan manusia, warga negara Indonesia, kami tak akan berangus. Justru kami akan bantu untuk konseling termasuk rehabilitasi," kata Ceng Aam.
Kini, para pelaku LGBT tak bisa leluasa melakukan aktivitas secara bebas dimuka umum dimana dalam Perbub tersebut ada pasal yang akan melakukan pengawasan.
Perbub terbaru ini terbit merupakan buntut ditemukannya 3.000 warga Garut yang masuk ke dalam komunitas LGBT. (thh/nsi)