- Taufiq Hidayah-tvOne
Perbub Anti Maksiat Atur Larangan LGBT di Garut, Bupati: Langgar Ketertiban Bisa Kena Pasal Lain
Garut, tvOnenews.com - Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur larangan LGBT di Garut telah disahkan oleh Pemerintah Daerah Garut, Jawa Barat.
Perbub Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perbuatan Anti Maksiat secara jelas melarang kegiatan homoseksual dan biseksual.
Aktivitas para pelaku yang mengalami kelainan seksual atau para kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kini tak bisa semena-mena mengumbar kegiatan dimuka umum di kawasan Garut, Jawa Barat.
Pasalnya, Perbub yang mengatur larangan LGBT sudah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Garut dengan mengacu pada Perda Anti Maksiat.
Usai disahkannya Perbub Anti LGBT ini, Bupati Garut Rudy Gunawan mengemukakan aturan baru ini dibuat untuk kepentingan masyarakat Garut.
"Membuat Perbub ini sudah dikonsultasikan dan Perbub ini tidak boleh ada sanksi hukum. Kita harus mengacu kepada di atasnya, di KUHP ada atau tidak. Kami hanya melakukan upaya agar di Garut ini berakhlakul karimah. Tentu itu perbuatan yang dilarang agama. Kita hanya melakukan tindakan preventif dan pembinaan," kata Rudy, Rabu (12/7/2023).
Perbub baru ini salah satunya untuk mempersempit ruang gerak komunitas LGBT sehingga mereka tak bisa semena-mena mengumbar kegiatan dimuka umum.
Perbub anti maksiat atur larangan LGBT di Garut, bupati sebut langgar ketertiban bisa kena pasal lain. Dok: Pexels-Monstera
Meski Perbub anti LGBT tersebut tak mengatur sanksi maupun pidana, namun Pemerintah Daerah Garut bisa menjerat pelaku LGBT yang membandel ke ranah aturan mengganggu ketertiban umum.
“Akan melakukan langkah-langkah lain. Bisa saja mereka melanggar keamanan ketertiban, bisa saja dengan menggunakan pasal-pasal yang lain," tambahnya.
Rudy sadar diri dalam KUHP maupun aturan hukum yang lebih tinggi terkait sanksi LGBT belum ada.
Namun, ia ingin masyarakat Garut memiliki dasar norma dan menjaga adat dan budaya leluhur.
“Di KUHP saya rasa tidak ada. Yang sudah terlanjur memiliki seks menyimpang, sosial, kesehatan dan agama kita menyampaikan kepada yang bersangkutan maupun keluarganya ia harus mendapatkan penyembuhan," jelasnya.
Dalam Perbub Nomor 47 Tahun 2023 Anti Maksiat, pada Pasal 1 Nomor 8 dan Nomor 9 secara jelas membahas adanya larangan perilaku homoseksual dan biseksual.
Sehingga, pelaku LGBT di Garut kedepannya tak bisa leluasa seperti dulu melakukan rekrutmen orang baru ke komunitasnya.
"Itu perbuatan sodomi dewasa dengan dewasa atau perempuan dengan perempuan, itu memerlukan konseling dan unsur psikologi. Sehingga, ini fokusnya ke menyadarkan," tutup Rudy.
Sebelum terbitnya Perbub Nomor 47 Tahun 2023 tentang aturan LGBT, ulama dan para pimpinan pondok pesantren di Garut menginginkan Perda khusus tentang larangan LGBT.
Namun, perjalanan membuat Perda baru tak bisa sebentar sehingga paling cepat regulasi baru, yaitu Perbub.
Selain dituntut para ulama, Perbub Anti LGBT ini disahkan akibat ditemukannya 3.000 warga Garut yang masuk ke komunitas LGBT. (thh/nsi)