- timtvOne - Suhendar
Polresta Bandung Tangkap Tersangka Pembunuh Tukang Ojek Yang Mayatnya ditemukan Di Perkebunan Teh Pangalengan
Kabupaten Bandung, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Jawa Barat berhasil menangkap tersangka ATS (26), pelaku pembunuhan yang mayatnya di temukan di area perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung. Korban merupakan warga Pangalengan yang kesehariannya sebagai penarik ojek pangkalan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
"Ada warga masyarakat yang menemukan jenazah remaja laki-laki yang ditutupi ranting-ranting pohon," kata Kusworo di Mapolresta Bandung. Kamis, (13/07/2023).
"Dimana terdapat luka, yaitu di kepala bagian belakang, kemudian ada jeratan dileher," ujarnya.
Kusworo menambahkan tak butuh waktu lama, enam jam setelah kejadian tersangka ATS (26) berhasil ditangkap pada sore hari. Dalam pemeriksaan sementara, diketahui ATS memiliki utang senilai Rp25 juta kepada bosnya. Karena masih ada kurang bayar, kemudian tersangka merencanakan pembunuhan dan mengambil kendaraan korban untuk dijual menutupi utangnya.
"Korban ini punya motor dan tercetus ide pada tanggal 9 juli 2023 jam 6 pagi tersangka minta kepada korban untuk diantar kesebuah tempat yang sengaja di tempat itu sepi untuk dilakukan pengambilan motor milik korban," jelasnya.
Lanjut Kusworo, pada saat berada dilokasi yang sepi, tersangka langsung melakukan pemukulan ke kepala bagian belakang korban menggunakan batu. Tak hanya itu, tersangka ATS juga menggunakan pakaian korban untuk menjerat bagian leher hingga meninggal dunia.
"Motor tersebut dijual kepada penadah dan sudah kami tangkap," ujar Kusworo.
Atas perbuatannya tersangka ATS di jerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 340, pasal pembunuhan dengan berencana, dilapisi dengan pasal 338 pembunuhan, pencurian dengan kekerasan 365 ayat 4 yang meninggal dunia dan juga 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman terberat yaitu 20 tahun penjara.
(suh/ fis)