Rekaman video pelaku DD saat menodongkan senjata api kepada korban. Polisi membebaskan DD karena menderita ODGJ..
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Taufiq Hidayah

Polisi Bebaskan "Preman Garut" yang Todongkan Senpi ke Korban, Polisi : Pelaku Derita ODGJ, Korban Cabut Laporan

Selasa, 18 Juli 2023 - 13:59 WIB

Garut, tvOnenews.com - Polisi Resor (Polres) Garut melepaskan DD, preman kampung yang videonya viral karena menodongkan senjata api (senpi) kepada seorang perempuan beberapa waktu lalu. Menurut polisi DD dilepaskan karena restorative justice (RJ), korban telah mencabut laporan.

Kasus penodongan yang dilakukan oleh DD sebelumnya sempat ditangani oleh Polsek Banjarwangi, namun kemudian laporannya dilimpahkan ke Polres Garut. DD diketahui terancam Undang-Undang Darurat, lantaran kepemilikan senjata api ilegal dan senjata tajam.

Namun, setelah dilakukan rangkaian proses pemeriksaan dan penyelidikan, Polres Garut akhirnya melepaskan DD, karena pelapor mencabut laporannya. DD diketahui mengidap ganguan jiwa  berdasarkan surat keterangan dari Kepala Dusun. 

"Itu kan dari pelapor dan terlapornya melakukan RJ, LP (Laporan Polisi -red) nya model B, bukan LP model A. Semua kan bisa di RJ kan, sesuai perintah Kapolri kan gitu, sesuai ada kesepakatan (Kesepakatan Korban dan Pelaku -red), kecuali LP model A," jelas AKP Deni Nurcahyadi, Kasat Reskrim Polres Garut, Selasa (18/07/2023) saat dihubungi oleh tvOnenews.com.

Ia juga menjelaskan bahwa detail LP model A dan LP model B berbeda atensi penanganannya, dimana LP model B merupakan perkara yang timbul hasil laporan korban, sementara LP model A merupakan penanganan murni dari polisi.

"Masalahnya LP model B, jadi orang atau korban laporan ke kita gitu, kalo LP model A hasil polisi laporan," tambahnya.

Menurut Deni kesepakatan damai antar korban dan pelaku diselesaikan pada hari Senin (17/07/2023) kemarin. Ditambah ada surat dari Kepala Dusun dan lampiran surat sedang menjalani pengobatan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral