Polresta Bogor menetapkan AN (51) sebagai tersangka atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Eko Hadi

Ritual Maut Danau Quarry, Keluarga Setor Rp2 juta ke Dukun Buat Mahar "Gondo Mayit"

Selasa, 18 Juli 2023 - 15:09 WIB

Bogor, tvOnenews.com - Dukun ritual maut, AN (51) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bogor. Dihadapan polisi, AN mengaku meminta mahar kepada keluarga korban sebesar Rp2 juta untuk membeli minyak "Gondo Mayit" yang akhirnya menewaskan tiga orang di Danau Quarry, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada hari Kamis, (13/07/23) lalu.

"Jadi ritualnya langsung dibawa, keterangan tersangka kalau penyakit yang lain itu sembuh di rumah tapi karena ini ada keterbelakangan mental ini harus dimandikan, dimandikanlah di Danau Quarry tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan Selasa (18/07/2023).

Ditambahkan Rio, korban dibawa ke Danau Quarry dengan alasan jika orang dengan keterbelakangan mental atau ODGJ harus disiram. Terdapat barang bukti minyak gondo mayit yang dimasukan air ke wadah tabung kemudian disiram. 

"Namun saat pada saat pelaksanaan mungkin karena terpeleset atau almarhum DV ini berontak sehingga terpeleset ke lubang yang lebih dalam," ujar AKBP Rio.

Sambung Rio, dari hasil pemeriksaan aktivitas perdukunan yang dilakukan oleh tersangka masih sendiri. Meski demikian polisi tetap memproses jika nanti ada orang lain yang ikut terlibat dalam ritual maut tersebut. 

"Akibat perbuatan AN kami menerapkan pasal 359, yaitu kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral