Sumber :
- Istimewa
Preman Berpistol Di Garut Dibebaskan Lewat Restorative Justice? Praktisi Hukum : Prosesnya Tak Boleh Asal-asalan
Rabu, 19 Juli 2023 - 17:29 WIB
Ia juga menjelaskan bahwa detail LP model A dan LP model B berbeda atensi penanganannya, dimana LP model B merupakan perkara yang timbul hasil laporan korban, sementara LP model A merupakan penanganan murni dari polisi,"masalahnya LP model B, jadi orang atau korban laporan ke kita gitu, kalo LP model A hasil polisi laporan,"tambahnya.
Ditanya kapan perkara ini dihentikan lewat proses RJ, Deni menjawab, bahwa diselesaikan kemarin (17/7/2023). Ditambah ada surat dari Kepala Dusun, bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Kayanya sih kemarin (Senin, 17 juli 2023), diduga mengalami gangguan jiwa, itu keterangan dari surat berobat dari kadusnya, dari masyarakat sekitar," tukasnya.(thh/rfi)