- Taufiq Hidayah
Fakta-fakta 407 Warga Di Garut yang Mendadak Terlilit Utang, Padahal Tak Pernah Ajukan Pinjaman
Garut, tvOnenews.com - Kisruh utang piutang 407 warga Desa Sukabakti, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terhadap lembaga pembiayaan mikro PNM (Permodalan Nasional Madani), atau akrab disapa warga dengan bank emok, tengah didalami pihak kepolisian. Hal itu dilakukan, karena ratusan warga yang mendadak terlilit utang, ternyata tak pernah mengajukan pinjaman kepada siapapun termasuk lembaga pembiayaan tersebut. Usut punya usut, data pribadi dari masing-masing warga yang menjadi terlilit utang, ternyata dibobol lewat surat keterangan sementara (Suket) KTP. Selanjutnya tvonenews.com mengungkap fakta-fakta dengan menelusuri alur pinjaman hingga dugaan pencurian data pribadi warga.
Ratusan warga Desa Sukabakti Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, mendadak terjerat utang piutang kepada lembaga pembiayaan mikro, atau sohor disebut bank emok. Masyarakat Garut, memberi nama bank emok bukan tanpa sebab, karena cara kerja peminjaman di lembaga tersebut harus ibu rumah tangga yang berkelompok minimal 10 orang dan limit pinjaman Rp 2 juta per orang untuk pemula.
Sebutan emok sendiri memiliki makna dari bahasa sunda yaitu cara duduk perempuan santun. Upaya pinjaman di lembaga pembiayaan mikro PNM terbilang mudah, karena nasabah pinjaman PNM ini tak harus memberikan anggunan seperti surat tanah, rumah, kendaraan atau surat berharga lainnya.
Selain itu, nasabah diwajibkan perempuan, sementara pria tak diperbolehkan, sehingga sasarannya adalah ibu rumah tangga yang berniat usaha di rumahnya. Cara pembayaran bank emok berbeda dengan cara pembayaran bank pada umumnya, seperti harus transfer atau mengantri di teler bank tiap bulan. Sistem pembayaran bank emok yaitu, cukup si nasabah dalam satu kelompok yang berjumlah minimal 10 ibu rumah tangga, setor kepada ketua kelompok, kemudian seterusnya ketua kelompok menyetorkan kepada juru tagih PNM dalam tempo seminggu sekali.
"Sistem pinjam dan bayarnya mudah, jadi syaratnya harus ibu rumah tangga atau perempuan, kemudian berjumlah minimal 10 orang. Untuk nasabah pemula bisa cair Rp 2 juta, jika lancar bisa dikasih Rp 15 juta. Ya syaratnya mudah, cukup KTP dan Kartu Keluarga (KK), kemudian survei ke rumah, bisa langsung di acc sehari," kata orang dalam desa yang enggan disebut identitasnya.
Pihak desa termasuk polisi sangat hati-hati untuk mengungkap kasus ini, karena dari 407 orang yang terlilit utang memang tak pernah mengajukan pinjaman kepada lembaga pembiayaan tersebut. Ditambah kerugian yang ditimbulkan terhadap korban, yakni lembaga pembiayaan mikro PNM bukan jumlah sedikit, yakni bisa mencapai Rp 800 juta. Jumlah tersebut terbilang cukup besar jika dihitung pencairan sekelas desa, karena selain warga yang jadi korban pembobolan data pribadi, pihak PNM pun ikut menjadi korban, karena uang ratusan juta tersebut entah cair kepada siapa.
Sistem pembobolan data pribadi ratusan warga ini terbilang unik, karena mayoritas telah memiliki e-KTP, lalu identitas dalam e-KTP itu digandakan dengan surat keterangan sementara (Suket) e-KTP. Sehingga lembaga pembiayaan tersebut percaya dan bisa merealisasi pinjaman.