- timtvOne - Opih Riharjo
Polres Indramayu Periksa Saksi Pelapor Dugaan Penyalahgunaan Penggalangan Dana Zakat Oleh Panji Gumilang, Alat Bukti Turut Diminta
Indramayu, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu memeriksa Achmad Sayid Muchlisin, Koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM), sebagai saksi pelapor kasus dugaan penyalahgunaan dana zakat yang dilakukan oleh Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kamis (20/07/2023). Saksi pelapor diperiksa sekaligus menyerahkan alat bukti kepada petugas Satreskrim Polres Indramayu.
Hendra Irvan Helmy, Kuasa Hukum FIM, mengungkapkan, pemeriksaan hari ini adalah untuk memenuhi panggilan penyidik. Selain dimintai keterangan, saksi juga diminta untuk menyerahkan alat bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi lain yang mendukung laporan tersebut.
"Ada beberapa alat bukti rekaman video ada dua video, terkait keterangan di media sosial, adanya pengumpulan dana dari masyarakat dan kita juga memberikan nama-nama saksi yang siap dijadikan saksi," ungkapnya.
Hendra menambahkan, ada dua nama yang akan diajukan sebagai saksi, dua nama tersebut dari mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII). Untuk pemeriksaan saat ini, lanjut Hendra, dilakukan oleh Satreskrim Polres Indramayu.
"Sementara ini ada dua nama, dari luar FIM, ada dari mantan anggota NII. Sementara pemeriksaan ini infonya dilakukan oleh Satreskrim Polres Indramayu, untuk Bareskrim belum ada info," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pemanggilan Sayid Muchlisin, untuk menyerahkan alat bukti dan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pelaporan yang dilakukan oleh Sayid Muchlisin, kata Fahri, Polres Indramayu belum melimpahkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri.
"Agendanya meminta keterangan dari si pelapor, dan si pelapor kita minta untuk menghadirkan saksi-saksi, alat bukti, dan juga barang bukti yang mendukung, karena kemarin itu baru capture (tangkap layar) video, Kita belum melimpahkan ke Bareskrim, tapi koordinasi sudah, tugas kami di awal ini melakukan penelitian dan pemeriksaan awal pada si pelapor," katanya.
Setelah alat bukti yang diminta, diserahkan oleh pelapor, lanjut Fahri, berkas tersebut akan langsung dilimpahkan ke Bareskrim.
"Sehingga dengan alat bukti yang kita minta bisa langsung dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jawa Barat," lanjutnya.
Diketahui, Sayid Muchlisin, Koordinator FIM melakukan pelaporan ke Polres Indramayu, terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dan pendistribusian zakat, infaq dan sedekah yang diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi Panji Gumilang, pada Senin (17/07/2023).
(oro/ fis)