Ganjar Pranowo Bertemu Sandiaga Uno di Rumah Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin pada Sabtu (22/7/2023).
Sumber :
  • tim tvOne/Eko Hadi

Sandiaga Uno Mengaku Memiliki Kecocokan dengan Ganjar Pranowo, Sah Jadi Pasangan Capres dan Cawapres?

Sabtu, 22 Juli 2023 - 21:22 WIB

Kabupaten Bogor, tvOnenews.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan Sandiaga Uno mengatakan memiliki kecocokan (chemistry) yang baik dengan bakal calon presiden (bacapres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

"Kami punya chemistry yang baik dan dalam minggu ini saja sudah tiga kali bertemu," ujar Sandiaga Uno kepada awak media di rumah mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/7/2023).

Pernyataan tersebut disampaikannya saat ia menanggapi kemungkinan dirinya menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres), mendampingi Ganjar Pranowo.

Namun Sandiaga mengatakan meskipun memiliki kecocokan yang baik, keputusan pasangan capres dan cawapres akan diputuskan oleh para pimpinan partai politik (parpol).

"Mudah-mudahan ini menjadi barokah silaturahmi kita untuk membawa pembangunan yang lebih baik lagi dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia," kata Sandi.

Sementara, ketika disinggung mengenai pertemuan keduanya yang intens, Sandiaga mengatakan bahwa itu berkaitan dengan fungsi Sandiaga sebagai menteri, dan Ganjar sebagai Gubernur.

"Ini semua qodarullah, yang mengatur yang Di Atas. Tapi, kalau yang ini (bertemu di Bogor) memang direncanakan," katanya.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.


Ganjar Pranowo dan Sandiaga Uno Bertemu di Rumah Rachmat Yasin (tim tvOnenews/Eko Hadi)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (eh/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral