- Tim tvOne/Azev
Makin Panas! Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang, Pemprov Jabar Siapkan Upaya Hukum
Bandung, tvOnenews.com - Usai Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatannya kepada Mahfud Md, Panji Gumilang kini menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan menyiapkan upaya hukum untuk melayani gugatan Panji Gumilang.
Meski demikian, Pemprov Jabar belum mengetahui isi gugatan Panji Gumilang, namun Pemprov Jabar menduga jika Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut akan menggugat terkait tim investigasi yang dibentuk Ridwan Kamil, untuk melakukan upaya tabayun terkait dugaan kesesatan yang dilakukan Panji Gumilang.
"Saat ini, Pemprov Jabar sudah mengantisipasi dengan menggerakan Biro Hukum Pemprov Jabar untuk melayani gugatan dari Panji Gumilang." Ujar, Iip Hidajat, Kepala Badan Kesbangpol Jabar di Bandung.
Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat
Atas upaya hukum yang dilakukan pihak Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, RK, kuasa Hukum Panji Gumilang menyebut jika RK hanya mencari panggung di tengah polemik Al Zaytun.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi santai terkait dirinya yang digugat oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat menghadiri acara kontes ternak dan pakan di Kiara Payung Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu (22/7/2023) siang.
Ridwan Kami yang kerap disapa Kang Emil itu mengungkapkan, selalu ada konsekuensi hukum dalam urusan hidup, asalkan berdasar pada asas dan aspek hukum.
"Ga ada masalah dalam hidup semua urusan ada konsekuensi hukum yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum sudah sering seperti itu," kata Ridwan Kamil.
Diketahui sebelumnya, sebelum melayangkan gugatan terhadap Ridwan Kamil, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan terhadap Mahfud MD.
Gugatan itu dilayangkan kubu Panji Gumilang dengan tudingan Mahfud MD yang melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lewat pernyataannya selama ini. Bahkan, kubu Panji Gumilang menyebut pernyataan Maffud MD tersebut tertuang dalam petitum.
Namun, sebelum gugatan tersebut disidangkan, pihak Panji Gumilang justru mencabut gugatan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Hal itu disampaikan oleh Hendra Effendi selaku kuasa hukum dari pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Iya betul dicabut (gugatan)," kata Hendra kepada awak media, Jakarta, Sabtu (22/7/2023).
Hendra menuturkan pihaknya mencabut gugatan kepada Mahfud MD dalam beberapa hari belakangan. Menurutnya pencabutan gugatan terhadap Mahfud MD telah dilayangkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Dua hari yang lalu kalau enggak salah. Sepertinya Kamis (20/7/2023), saya kurang begitu paham ya, waktu itu tim kita yang mengurusi administrasinya ke PN Jakarta Pusat," katanya.
Sebelumnya. (azv/mii)