- Tim tvOne/Cepi Kurniawan
Jalan Panjang Dedengkot Al Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, MUI Jabar: Kami Bersyukur
Bandung, tvOnenews.com - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat Rafani Achyar mengapresiasi Bareskrim Polri, yang telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.
“Kami dari MUI Jawa Barat merasa bersyukur, setelah proses lama akhirnya Panji Gumilang ditetapkan tersangkan,"kata Rafani Achyar saat ditemui tvOnenews.com, Rabu (2/8/2023).
Rafani menyampaikan, sejak awal MUI Jabar optimistis Panji bakal dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum. Seiring banyaknya bukti-bukti yang memberatkan, atas tindak tanduk Panji yang dinilainya mengandung unsur penistaan agama.
“Dari awal kami sudah optimis, Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka. Walaupun agak lama. Tapi bagi kami, dimaklum karena kasus ini bukan satu. Sedangkan proses penegakan hukum tidak sembarangan. Alhamdulillah, kami memberi apresiasi juga kepada Bareskrim, Pak Kapolri (Panji ditetapkan menjadi tersangka),"katanya.
MUI Jawa Barat berharap proses selanjutnya berjalan lancar. Kemudian pihaknya tetap mengusahakan, supaya ini kondusif. Jangan sampai ada yang mengintervensi. Mengimbau juga kepada kelompok Al-Zaytun, jangan sekali-kali melakukan pengerahan massa.
"Kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar jangan melakukan tindakan yang menimbulkan kekisruhan dalam proses penanganan hukum Panji Gumilang ini,"katanya.
Rafani mengatakan Pimpinan Al-Zaytun diduga sempat berupaya mengadu domba MUI dengan mengundang Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Mushodiq dalam kegiatan syukuran 77 Tahun Syaykh Al-Zaytun pada akhir Juli lalu.