- Istimewa
Sampai Awal Agustus, Dana Desa Kabupaten Bandung Capai Rp827 Miliar
Bandung, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Bandung mengungkapkan bahwa kucuran dana Desa di kabupaten itu sejak Januari sampai awal Agustus 2023 mencapai Rp827 miliar.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dana yang bersumber dari APBN sebesar Rp366 miliar, APBD Provinsi sebesar Rp35,1 miliar, dan APBD Kabupaten sebesar Rp425 miliar.
"Alhamdulillah selama ini yang saya alami dan jalankan, kucuran Dana Desa terus meningkat dan tahun 2023 ini menjadi Dana Desa dengan jumlah terbesar di Kabupaten Bandung selama saya di sini," ujar Dadang di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (4/8/2023).
Sebelumnya pada 2022 alokasi Dana Desa Kabupaten Bandung sebesar Rp724 miliar dengan rincian Rp345 miliar dari pemerintah pusat, Rp35,1 miliar dari APBD Provinsi, dan Rp344 miliar dari APBD Kabupaten.
Hal tersebut, kata Dadang, seiring dengan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung yang terus meningkat sehingga terjadi peningkatan APBD Kabupaten sebesar Rp60 miliar.
Sebelumnya tahun 2020, lanjutnya, alokasi Dana Desa Kabupaten Bandung sebesar Rp670 miliar, jumlah tersebut terdiri atas Rp319 miliar dari APBN, Rp35,1 miliar dari APBD Provinsi, dan Rp316 miliar dari APBD Kabupaten.
Kemudian, kata dia, dapat disimpulkan saat ini telah terjadi peningkatan Dana Desa sebesar 23,4 persen.
Dadang menjelaskan kenaikan anggaran tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam pembangunan yang berorientasi masyarakat.
"Jumlah tersebut juga diperkirakan naik pada tahun 2024 mengingat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung 2023 turut mengalami kenaikan," ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Iriawan menuturkan sejumlah prioritas penggunaan Dana Desa, di antaranya untuk Program Rembug Bedas yang mencakup infrastruktur serta sarana dan prasarana publik untuk menunjang kegiatan lain yang dibutuhkan pemerintah desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Jadi bisa untuk kantor desa, fasilitasi publik, jalan desa, gang, gorong-gorong," ujar Tata.
Ia menekankan agar dalam penggunaan Dana Desa didasari dengan perencanaan yang baik dan pelaksanaan yang bertanggung jawab.
"Kami berpesan agar dana tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan yang bersifat konservasi lingkungan dan tata kelola kebudayaan, termasuk legalitas dari lingkung/sanggar seninya," tutur Tata. (ant/aag)