Sumber :
- timtvOnenews.com - Rizki Gustana
Duh! Baru Sepekan Bebas, Residivis Bandar Narkoba Kumat Jual Sabu dan Ekstasi, Kini Kembali ke Hotel Prodeo
Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:54 WIB
Para tersangka beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut. Kepada para tersangka, Penyidik menerapkan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kemudian pasal 62 undang undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 196, 197 undang undang republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(raa/ fis)