- Instagram @infokotabandung
Polisi Mulai Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Kota Bandung, Ini Tanggapan Produsen hingga Menghindari Bahayanya
Bandung, tvOnenews.com- Satlantas Polrestabes Bandung mulai melakukan pengawasan terhadap penguna sepeda listrik di jalan raya baik digunakan oleh anak-anak maupun orang dewasa.
"Iya bener sudah dilakukan sejak Pak Kasat melakukan larangan untuk menghindari kecelakaan, larangan itu agar tidak digunakan di jalan raya, bentuk imbauan dan teguran saja," kata Kanit Gakum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Rahman, saat dihubungi tvOnenews.com, Minggu (13/8/2023).
Sementara menanggapi hal itu, salah satu pihak dari produsen sepeda listrik, Soni mengatakan, sebelum adanya larangan dari kepolisian, pihaknya selalu memberikan imbauan kepada konsumen saat membeli sepeda listrik di dealernya. Bahwa sepeda listrik bukan untuk digunakan di jalan raya.
"Paling digunakan untuk di dalam komplek dan untuk antar anak sekolah segala macam. Jadi ya sebisa mungkin kita juga ngasih imbauan ke konsumen," kata Soni saat ditemui.
Lebih lanjut Soni mengatakan sebenernya sepeda listrik diperuntukkan untuk usia anak-anak SMP atau SMA dan jarak tempuh antara 20-25 kilometer.
"Intinya yang sudah bisa membawa sepeda pada umumnya, orang tua juga udah bisa yang penting dia udah bisa menggunakan sepeda juga," ungkapnya.
Ketika ditanya beberapa kali sepeda listrik meledak, Soni membenarkan hal tersebut. Dijelaskan, kebanyakan konsumen salah penggunaan, salah satunya akibat over charging (kelebihan muatan saat pengisian baterai).