Suasana sidang gugatan perdana Panji Gumilang Vs Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di PN Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • timtvOne - Cepi Kurnia

PN Bandung Gelar Sidang Gugatan Panji Gumilang Terhadap Gubernur Jawa Barat, Sidang Berlangsung Singkat

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:50 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana gugatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Selasa (15/08/2023) pagi.

Sidang gugatan perdana berlangsung singkat, dengan agenda pemeriksaan legalitas yang disaksikan dari Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat dan Panji Gumilang.

"Betul tadi sidang pertama, Majelis hakim hanya menanyakan berkas kepada para pihak terkait dan selanjutnya akan dilakukan mediasi lebih dulu sebelum masuk ke materi gugatan,"kata Kepala  Biro Hukum Pemprov Jabar Teppy Dharmawan saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (15/08/2023) malam.

Menurut Teppy untuk kuasa Hukum yang menangani perkara Gugatan Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat saat ini sudah dikuasakan kepada Arief Nadjmudin.

"Dan saat ini kuasa hukum sudah dikuasakan kepada Pa Arief dari Biro Hukum Pemprov Jabar,"ungkapnya.

Rencananya tadi menurut informasi agenda selanjutnya sidang kedua itu akan dijadwalkan proses mediasi.

Pihaknya pun mengaku bakal terus memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil, meskipun jabatannya sebagai Gubernur bakal selesai dalam waktu dekat. 

"Tidak masalah, lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugatnya adalah jabatan sebagai Gubernur," katanya. 

Sementara itu sambung Teppy , Sutardi kuasa hukum dari  Panji Gumilang belum mau ingin menyebutkan  gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat.

Diketahui Gubernur Jawa Barat digugat oleh Panji Gumilang karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan Panji Gumilang yang saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mabes Polri.

(cep/ fis)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral