- Cepi Kurnia
Sebanyak 126 Bacaleg di Jawa Barat Tidak Lolos Verifikasi Administrasi, Gara-gara Gagal Memenuhi Persyaratan Ijasah
Bandung, tvOnenews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Endun Abdul Haq mengatakan hasil rapat pleno KPU Jawa Barat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) telah rampung dilakukan pada Jumat (19/8/2023).
Endun mengatakan pada Pemilu 2024 bahwa total yang calon legislatif diajukan oleh 18 partai politik di Jawa Barat sejumlah 1.980 caleg. Dari jumlah itu sudah ditetapkan yang memenuhi syarat daftar calon sementara yaitu sebanyak 1.854.
Dengan demikian ada 126 bakal calon legislatif untuk DPRD Provinsi Jawa Barat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos.
"Alasan tidak memenuhi syarat karena kebanyakan setelah kami lakukan verifikasi administrasi, memang yang tidak memenuhi syarat itu yang berkaitan persyaratan dokumen yang tidak dilengkapi, atau tidak lengkap atau tidak absah," kata Endun saat ditemui di kantor KPU Jabar, Jalan Laswi, Kota Bandung, Jawa Barat.
Endun menyampaikan kebanyakan para caleg itu tidak melengkapi berkas administrasi dari 7 item, mulai dari ijasah, surat keterangan kesehatan, hingga surat keterangan dari pengadilan.
"Ada 126 bakal calon anggota legislatif. Itu rata-rata dari partai pendatang, kalau untuk partai besar hampir seratus persen calegnya lolos," ungkapnya.
Ditambahkan, KPU Jawa Barat selalu berkomunikasi dengan partai-partai peserta saat penelitian administrasi para Bacaleg, sampai saat ditemukan bakal calon tidak memenuhi persyaratan atau tidak lolos, sebelum akhirnya menetapkan DCS.
"Ini apakah betul caleg yang bersangkutan tidak mengajukan ijasah atau surat keterangan lain memang betul? Jadi kami selalu mengkonfirmasi perkembangan vermin lho, setiap partai politik dan konfirmasi dari mereka tentu seusai ketentuan mereka sudah ikhlas tidak lolos," ungkapnya.(cep/rfi)