- Istimewa
Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Mengundurkan Diri, Komisioner KPU Beberkan Alasannya
Purwakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama wakilnya, Haji Aming mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini dilakukan mereka lantaran mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pileg 2024.
Anne Ratna Mustika maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Jawa Barat untuk Pemilu 2024 mendatang. Sedangkan, Haji Aming maju sebagai bacaleg DPRD Kabupaten Purwakarta.
Menanggapi mundurnya Anne dan Aming, Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq mengatakan, surat pengunduran diri dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika telah terdaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
"Untuk surat pengunduran diri Anne Ratna Mustika dari jabatan Bupat Purwakarta telah ter-upload di Silon," ucap Endun kepada awak media.
Sambungnya menjelaskan, Anne Ratna Mustika yang saat ini masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPRD Jawa Barat daerah pemilihan 10 itu dinyatakan oleh Endun telah lolos memenuhi syarat.
"Sudah memenuhi syarat untuk maju sebagai bacaleg DPRD Jawa Barat," katanya.
Sementara Komisioner KPU Purwakarta Dian Hadiana mengatakan, Haji Aming yang maju sebagai bacaleg DPRD Purwakarta juga telah menyampaikan surat pengunduran diri jabatan Wakil Bupati Purwakarta.
"Iya benar, Haji Aming melampirkan surat pengunduran diri pribadi di atas materai yang ditujukan ke lembaga berwenang," kata Dian.
Lanjut Dian menjelaskan, kepala dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatan mereka apabila mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024, baik itu di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut Dian, hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Nah, kalau tidak ada surat pengunduran diri, Haji Aming tidak akan lolos DCS," kata Dian. (aag)