Sumber :
- Suhendar
Ngaku Polisi, Empat Preman Ditangkap Setelah Aniaya dan Rampas Hp Korban di Bandung
Rabu, 23 Agustus 2023 - 14:43 WIB
“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan 3 hari setelah para tersangka melakukan tindakannya,” ditambahkan.
Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata 3 orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus narkoba dan penganiayaan.
Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, ditambah dengan Undang Undang darurat No. 12 tahu 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.(suh/rfi)