Sumber :
- timtvOnenews.com - Taufiq Hidayah
Polisi Garut Bongkar Sindikat Oplos Gas Elpiji Non Subsidi, Seorang Pelaku Buron
Rabu, 23 Agustus 2023 - 18:00 WIB
“Setelah disuntikan ke tabung gas non subsidi 5 kilogram dijual Rp75 ribu, dan Rp145 ribu saat dikemas di tabung gas non subsidi 12 kilogram,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
(thh/ fis)