Barang bukti tabung gas elpiji yang dioplos tersangka IL.
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Taufiq Hidayah

Polisi Garut Bongkar Sindikat Oplos Gas Elpiji Non Subsidi, Seorang Pelaku Buron

Rabu, 23 Agustus 2023 - 18:00 WIB

“Setelah disuntikan ke tabung gas non subsidi 5 kilogram dijual Rp75 ribu, dan Rp145 ribu saat dikemas di tabung gas non subsidi 12 kilogram,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

(thh/ fis)


 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral