Sumber :
- Cepi Kurnia
Sidang Kedua Mediasi Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil Diundur Dua Minggu, Kuasa Hukum Panji Gumilang Absen
Kamis, 24 Agustus 2023 - 18:05 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, dedengkot Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat materil Gubernur Jawa Barat Ridwan sebesar 9 triliun rupiah dan imateril Rp 9, ke Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli 2023.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dianggap terlalu terburu-buru dan gegabah soal penanganan Ponpes Al Zaytun. (cep/rfi)