Sumber :
- Taufiq Hidayah
Komplotan Geng Motor yang Buat Onar dalam Komplek TNI di Garut Divonis Tindak Pidana Ringan Satu Bulan Penjara
Jumat, 25 Agustus 2023 - 03:04 WIB
Garut, tvOnenews.com - Kelompok geng motor XTC yang berulah di komplek TNI di Garut, Jawa Barat, dijatuhi vonis tindak pidana ringan (Tipiring) dengan hukuman 1 bulan penjara.
Dari 7 orang komplotan geng motor itu, tiga orang diantaranya masih dibawah umur, sehingga untuk pelaku anak dikenakan diversi dan dikembalikan kepada orang tua dan guru. Sementara empat orang pelaku usia dewasa harus mendekam dibalik jeruji besi.
Berandalan bermotor yang berbuat onar di komplek TNI, tepatnya di jalan raya Bratayuda Kota Garut, divonis bersalah telah mengganggu ketertiban umum. Mereka dijatuhi hukuman penjara 1 bulan, dari awal tuntutan 3 bulan penjara.
Terdapat 7 anggota geng motor XTC yang nekat mengontrog komplek Komando Rayon Militer (Korem) 062/Tarumanegara. Polis memastikan, bahwa 4 anggota geng motor berstatus dewasa telah dijatuhi vonis Tipiring dengan masa tahanan 1 bulan penjara, sementara 3 lainnya masih dibawah umur dikembalikan kepada orang tua dan guru.
"Jadi 7 orang, yang 4 dewasa dan 3 lagi anak dibawah umur. Yang dewasa dilakukan Tipiring dengan tuntutan 3 bulan penjara, tetapi divonis 1 bulan penjara. Untuk yang anak dibawah umur diserahkan kembali kepada orang tua dan guru, untuk dilakukan pembinaan,"kata AKP Deni Nurcahyadi, Kasat Reskrim Polres Garut, Kamis (24/8/2023) saat dihubungi.
Meski tak merinci nama - nama pelaku, polisi menyatakan bahwa para pelaku berbuat onar dalam keadaan mabuk. Mereka nekat menyatroni komplek TNI karena ditegur saat ugal - ugalan di jalan komplek TNI oleh anggota berpakaian preman.
"Jadi saat kejadian dalam keadaan mabuk, alkohol murni 70 persen (alkohol obat luka - red) yang dicampur. Tuntutan mereka sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang mengganggu ketertiban,"tambahnya.
Diketahui sebelumnya, berandalan bermotor tersebut berbuat gaduh pada Selasa (22/8/2023) dini hari, tepat di depan RS Guntur, dimana Rumah Sakit tersebut merupakan RS TNI. Dua anggota geng motor yang ditegur anggota TNI saat aksi ugal - ugalan, malah nekat membawa kelompoknya untuk mencari yang menegur.
Usai berbuat onar dengan membawa bala bantuan teman sesama geng motor, dua bersama 5 teman berandal motor tersebut diamankan anggota TNI, hingga diserahkan ke Polres Garut, dan kini telah divonis bersalah denga Tipiring. (thh/ade)