Satreskrim Polres Indramayu Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal.
Sumber :
  • Opi Raharjo

Satreskrim Polres Indramayu Gerebek dan Gagalkan Peredara Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Ribuan Bungkus Diamankan

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:08 WIB

Indramayu, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu gerebek gudang rokok ilegal tanpa cukai serta berhasil menyita 5.580 bungkus rokok ilegal siap edar.

Saat di gerebek Ketiga pelaku yakni, AH (36), SN (33), dan SWN (33), merupakan warga Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, sedang mengemas rokok ilegal tanpa cukai. Para pelaku berhasil diamankan di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Selasa (29/8/ 2023).

Dalam penggerebegakan tersebut, berbagai merek rokok tanpa cukai berhasil diamankan petugas, di antaranya rokok merk Flash Bold Biru 762 bungkus, Flash Bold Putih 100 bungkus, Gudang Ganam 100 bungkus, Lexi 390 bungkus, Arete 400 bungkus, Louis Putih 100 bungkus, OK Bold 566 bungkus, Lois Bold Filter 878 bungkus, Surya Galaxy 852 bungkus, Exis 54 bungkus, Lois Bold Kretek 155 bungkus, Louis Red 750 bungkus, J1 Class 165 bungkus, Dia Bold20 bungkus, Luxio Premium 10 bungkus serta Fajar Bold 20 bungkus

Selain itu Rokok yang diduga menggunakan cukai palsu merk C Classic 190 bungkus, HS Clove Ungu 48 bungkus dan HS Clove Putih 20 bungkus.

Total keseluruhan rokok tanpa cukai yang berhasil diamankan mencapai 5.580 bungkus, dengan nilai jual per bungkus sebesar Rp.10.000. Sehingga, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp.55.800.000.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah mengungkap, dalam melancarkan bisnis haramnya masing-masing pelaku berbagi peran. Pelaku AH diduga menjadi pemasok dengan membeli rokok tanpa cukai seharga Rp 65.000, per slop dan menjualnya kembali dengan harga Rp.80.000, per slop, serta Rp.10.000, per bungkus.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral