- timtvOnenews.com - Rizki Gustana
Bikin Geram, Kok Tega! Ini Alasan Ayah di Sukabumi Tega Aniaya Anak
Sukabumi, tvOnenews.com - E alias Andi pelaku penganiayaan terhadap anak kandung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pria berusia 34 tahun itu mengaku kesal dengan sikap istrinya yang berstatus buruh migran di Arab Saudi.
Pengakuan ini dilontarkan pelaku saat menjawab pertanyaan Kapolres Sukabumi, AKBP MAruly Pardede saat jumpar pers di halaman Kantor Satreskrim Mapolres Sukabumi, Selasa (29/08/2023).
"Saya hanya satu kali melakukan itu (penganiayaan). (Motifnya) kesal sama istri," lirih Andi, menjawab pertanyaan Kapolres Maruly.
Maruly terlihat mengernyitkan dahinya, ia kembali melontarkan pertanyaan. "Kenapa kesal sama istri kok malah anak yang disiksa," tanya Maruly.
"Supaya istri tahu, karena malamnya habis bertengkar sama istri," jawab pelaku.
"Ia bertengkar, sama istri kenapa anaknya yang malah dianiaya," tepis Maruly memotong jawaban pelaku.
"Dia enggak mikirin anaknya mau sakit gimana-gimana enggak mikirin, enggak ada kabar sama sekali, dia happy-happy aja di sana. Ngurusin diri sendiri," jawab pelaku spontan.
Jawaban pelaku kembali memancing pertanyaan dari Maruly, ia kembali melontarkan pertanyaan serupa kenapa kekesalannya kepada sang istri dan malah membuat pelaku menganiaya putrinya.
"Ya karena terlalu kesal sama istri, anak yang dianiaya. Supaya dia berpikir istri saya, berpikir untuk sama-sama menyayangi anak, dia enggak ada kabar selama ini," ungkap pelaku.
"Anda menyayangi" lontar Maruly.
"Menyayangi, (dianiaya) karena sudah enggak kuat nahan sabar udah lama," jawab pelaku.
Maruly kemudian menjelaskan, istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban memang sudah 1,5 tahun bekerja di Arab Saudi. Pelaku sengaja mengunggah video untuk memperlihatkan ke sang istri bahwa putrinya nakal.
"Yang bersangkutan mengunggah di akun media sosialnya dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya yang merupakan ibu daripada anak atau korban. Istrinya ini bekerja sebagai TKW selama sudah 1,5 tahun sehingga niatan dari si pelaku adalah agar ibu dari anaknya itu mengetahui bahwa anaknya nakal," kata Maruly.
Karena perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Junto Pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(raa/ fis)