- Asep Barbara
Mantan Walikota Yana Mulyana jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung
Bandung, tvOnenews.com - Walikota Bandung Non Aktif Yana Mulyana menjalani sidang dakwaan dugaan kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Server Provider (ISP) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu Siang (6/9/2023).
Selain Yana, dua terdakwa lain yakni mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdis Dishub Kota Bandung Khairul Rizal juga disidangkan. Dalam dakwaanya jaksa KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti menerima suap dari PT SMA dan PT CIFO selaku pemenang proyek.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menurut Jaksa KPK, dalam kasus ini Yana dan Dadang menerima aliran dana masing-masing sebesar 400 juta rupiah. Sedangkan Khairul Rizal ditemukan fakta baru, di mana mantan Sekdis Dishub Kota Bandung ini menerima uang dari PT lain selain SMA dan CIFO TITAL yang dia terima sebesar 2 milyar," ujar Titto Jaelani, Jaksa KPK.
Menanggapi dakwan tersebut Yana Mulyana dan kedua terdakwa lainnya tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang pun akan kembali digelar dengan mengahdirkan para saksi. Rencananya, dalam perkara ini Jaksa KPK akan menghadirkan 65 saksi.(abb/rfi)