Polisi menggiring salah satu pelaku pengankiayaan yang juga anggota genk motor.
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Suhendar

Polisi Tangkap 9 Orang Anggota Genk Motor yang Aniaya Warga, 8 Orang Pelaku Masih Pelajar

Rabu, 13 September 2023 - 16:30 WIB

Kabupaten Bandung, tvOnenews.com - Jajaran Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil menangkap sembilan tersangka anggota genk motor yang menganiaya warga hingga terluka di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya pada Sabtu, 9 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

Dari sembilan orang tersangka yang ditangkap, delapan orang pelaku berstatus sebagai pelajar

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa penganiayaan berawal saat para pelaku yang tergabung dalam genk motor XTC 133 sedang berkumpul dan berpesta minuman keras (miras).

"Kemudian pada saat minum-minuman keras, ada warga masyarakat yang melewati, kemudian melempar botol kosong kepada kesembilan remaja tersebut," kata Kusworo dilokasi diduga menjadi bascamp para tersangka di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung Jawa Barat. Selasa, (12/09/2023).

"Kemudian ke sembilan remaja tersebut sontak tidak terima, kemudian menaiki motornya dan mencari atau mengejar orang yang melempar boto air mineral yang kosong tersebut," sambungnya.

Kusworo menyebut para tersangka langsung menyalip sebuah kendaraan yang diduga mirip dengan orang yang melemparkan botol air mineral kosong tersebut.

"Karena diduga yang bersangkutan ada yang melempar, padahal salah sasaran, sembilan remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball," tuturnya.

"Yang melakukan kekerasan tiga orang, yang lain menunggu di atas motor, dan dilaporkan Minggu, 10 September 2023. Pada Senin, 11 September 2023 kami bisa amankan, kami bisa tangkap tersangka kurang dari 1x24 jam," jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara.

(suh/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral