- timtvOnenews.com - Aditya Tri Wahyudi
Gegara Candu Judi Online, Oknum Guru SMP di Pangandaran Curi 26 Komputer Sekolah
Pangandaran, tvOnenews.com - Oknum guru yang satu ini tidak layak dicontoh. Diduga akibat candu bermain judi online, seorang oknum guru di SMP Negeri 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Ciamis dan kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.
AR (40), Aparatur Sipil Negara (ASN) guru seni ditangkap polisi lantaran menjual aset perangkat elektronik milik sekolah berupa 26 unit komputer, 2 laptop, 2 LCD dan 2 infocus. Hasil pemeriksaan Inspektorat setempat, akibat perbuatan AR tersebut pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta.
Perbuatan AR terungkap ketika SMP Negeri 2 Parigi kehilangan puluhan komputer pada April 2021 lalu. Pihak sekolah kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Hasil rekaman CCTV akhirnya mengungkap pelaku pencurian puluhan komputer adalah AR.
"Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan kami akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga akhirnya AR ditangkap," ucap Jumid, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Parigi kepada tvonenews.com.
Akibat perbuatan AR, proses belajar mengajar menjadi terhambat lantaran puluhan komputer tersebut sedianya digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Namun kini proses belajar mengajar berbasis digital sudah kembali normal karena SMP Negeri 2 Parigi meminjam sejumlah perangkat komputer ke Dinas Pendidikan setempat.
"Kita sempat tidak bisa menjalankan kegiatan teknik informasi tapi sekarang sekarang sudah kembali normal karena kita berinisiatif meminjam komputer ke dinas," tambah Jumid.
Sementara itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, tindakan AR termasuk dalam tindak pidana korupsi lantaran barang yang dicuri merupakan aset milik negara. Diduga, AR nekat mencuri aset tempatnya bekerja lantaran kecanduan judi online.
"Tersangka ada dua orang yakni seorang PNS dan seorang pihak swasta dan berdasarkan penghitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Pangandaran, aset yang dijual oleh pelaku senilai Rp 300 juta dan ini masuk dalam tindak pidana korupsi," ucap Kepala Kejaksaan Negeri ciamis, Soimah kepada awak media.
(atw/ fis)