- Endra Kusumah
Empat Tersangka Pembuat Tembakau Sintetis Diamankan di Cimahi, Omset Mencapai 100 Juta Rupiah Sebulan
Kota Cimahi, tvOnenews.com - Salah satu rumah kontrakan di Jalan Sindangsari Rt 09, Rw 04, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan,Kota Cimahi, digerebek Satresnarkoba Polres Cimahi. Rumah tersebut digerebek lantaran dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan empat pengedar di daerah Baros, Cimahi Tengah. Dari penggerebekan itu polisi mendapati sebanyak 608,43 gram tembakau sintetis yang disimpan di dalam kemasan, beserta bahan bakunya yang siap edar. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari hasil laporan masyarakat.
"Jadi dari awalnya empat orang yang melakukan peredaran dan selanjutnya diedarkan ke atasnya lagi dan sampai yang membuat racikan bahan sintetis ini," kata AKBP Aldi Subartono, saat ditemui dilokasi Jumat ( 29/09/23).
Menurut Aldi, dari empat pelaku yang diamankan, mereka menggunakan pola pindah-pindah tempat sebanyak tujuh kali untuk mengelabui petugas. Adapun untuk distribusinya mereka mengunakan platform media sosial yang diedarkan di seluruh Indonesia.
“Dengan kemasannya Energen, Maxtea, Gooday, Indomie Goreng maupun dan Ziplik dengan omset sebulannya 100 juta rupiah,” ujar Aldi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada tanggal 26 September 2023. Saat itu petugas berhasil mengamankan empat tersangka atas nama Lukman Suryatna, Muhamad Lukman, Fredy Sudjatnika dan Muhamad Ihsan Ramdan. Di mana dari ke empat tersangka ini ada pihak yang mendanai home industry ini.
“Selain memproduksi tembakau sintetis, empat tersangka menggunakan dan mengedarkan sabu 1,43 gram. Dan itu sudah dikemas dalam plastik dan siap diedarkan,” ungkap Tanwin.
Tanwin memaparkan, penjualan tembakau sintetis sendiri melalui akun yang sudah dikenal dikalangan penggunanya wilayah Bandung Raya.
“Dangerous corporation dan ini juga caranya pemasaran dengan video klip, disebarkanluaskan di Instragam,” akunya.
Adapun untuk kemasan mie instan, menurutnya adalah sebagian dari cara pemasaran, bisa juga secara face to face (bertemu langsung) atau dikirim lewat ekspedisi dan online. Adapun kemasan makanan bertujuan untuk mengelabui petugas.
“Omset tersangka 100 juta per lima gram dan ini termasuk tembakau sintestis yang terbaik. Jadi untuk produksi tidak terlalu banyak satu kilogram,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112, subsider Pasal 114, 129 dan 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(eku/rfi)