- timtvOnenews.com - Agung Prasetio
Polda Jabar Ungkap Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Respon Keluarga
Subang, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap misteri pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi juga telah menetapkan 5 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Mistri pembunuhan ini terungkap, berawal dari salah satu pelaku MR atau Muhamad Ramdanu yang tak lain merupakan keponakan sekaligus sepupu dari kedua korban. Dia ditetapkan tersangka oleh polisi di Mapolda Jabar pada Selasa (17/10/2023) kemarin usai menyerahkan diri.
Usai ditetapkannya Danu dari saksi menjadi tersangka, mendapatkan respons dari keluarga korban. Salah satunya yakni Lilis Sulastri kakak sekaligus uwa dari kedua korban.
"Allhamdulilah lah saya senang pelakunya udah keungkap selama dua tahun ini kita menunggu masuk penjara lah InsyaAllah. Tau informasi sudah ada tersangka dari media sama informasi dari orang-orang," ujar Lilis saat ditemui di rumahnya Rabu (18/10/2023) siang.
Lilis mengatakan, pihak keluarga telah mendengar kabar bahwa polisi sudah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka di kasus pembunuhan tersebut. Saat ditanya salah satu tersangka merupakan keponakannya sendiri yakni Danu pihak keluarga mengaku kaget bahwa Danu telah terlibat.
"Informasinya ada 5 orang yang udah ditetapkan oleh tersangka. Dari 5 orang yang tersangka ada Danu, ya kaget juga mendengar dia ikutan terlibat, tapi ada senangnya itu dia terbuka," katanya.
Meski demikian, Lilis mengungkap pihak keluarga mendukung Danu menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Polda Jabar. Sebab, dengan pengakuan dari Danu tersebut kasus dapat menjadi terang benderang siapa saja yang terlibat di kasus pembunuhan keji itu.
"Kalau dia terbuka kan jadinya semuanya itu belum bisa diungkap. Allhamdulilah juga dia bisa terbuka kepada keluarga bahwa pelakunya siapa aja. Yang pasti bersyukur dia mau menyerahkan diri," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan status tersangka kepada seseorang berinisial MR alias M Ramdanu.
Ramdanu diketahui merupakan sepupu dan keponakan dari korban. Ia menyerahkan diri ke petugas dan saat ini sudah ditahan di Polda Jabar.
Seperti diketahui sebelumnya, kedua korban tak lain Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di bagasi mobil mewah Alpard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 lalu. Hingga kini polisi telah menetapkan 5 tersangka di kasus tersebut.
(apo/ fis)