Oknum guru honorer mata pelajaran olahraga di Sumedang tega cabuli anak didiknya, korban masih kelas 5 SD.
Sumber :
  • Lutfi Setia Rafsanjani-tvOne

Oknum Guru Honorer Mata Pelajaran Olahraga di Sumedang Tega Cabuli Anak Didiknya, Korban Masih Kelas 5 SD

Jumat, 20 Oktober 2023 - 14:31 WIB

Sumedang, tvOnenews.com - Aksi bejat dilakukan seorang oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Oknum guru tersebut melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. 

Pelaku diketahui bernama Enceng Maman (33). Enceng merupakan guru honorer mata pelajaran olahraga. Ketiga murid yang dicabuli itu berjenis kelamin laki-laki yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf mengatakan aksi pelaku itu terungkap setelah teman-teman di sekolahnya menyebut bahwa korban pernah dicabuli oleh pelaku. 

"Awalnya para orang tua mengiranya bercanda, tapi ternyata ucapan itu berkali-kali diucapkan. Akhirnya dicek oleh masyarakat dan kami juga. Ternyata benar ada pencabulan. Pelaku ini merupakan guru olahraga honorer di Cibugel," kata Yusuf, Jumat (20/10/2023).

Oknum guru honorer mata pelajaran olahraga di Sumedang tega cabuli anak didiknya, korban masih kelas 5 SD. Dok: Lutfi Setia Rafsanjani-tvOne

Yusuf mengatakan pelaku melakukan aksinya itu pada bulan Juni 2023. Perbuatan bejatnya itu dilakukan di rumah pelaku dengan cara bujuk rayu ke korban.

"Korban diajak ke rumah pelaku kemudian diajak makan bersama. Setelah itu, korban diajak tidur bersama di kamar pelaku dalam satu selimut. Baru di situ celana korban diturunkan oleh pelaku dan kelamin pelaku dimasukkan ke dubur korban," ujarnya.

Yusuf menuturkan dari hasil penyelidikan sementara sudah ada tiga korban perbuatan bejat pelaku tersebut.

Meski demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena dimungkinkan jumlah korban bertambah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun, karena pelaku tenaga pendidik ditambah sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara. (lsr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
01:26
00:54
01:08
04:33
07:01
Viral