Ilustrasi. Gedung Pengadilan negeri Cibinong..
Sumber :
  • tim tvone/Eko

PDIP Ajukan Gugatan Perdata ke Ade Armando, Disuruh Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp200 Miliar

Selasa, 24 Oktober 2023 - 14:28 WIB

Bogor, Jawa Barat - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando digugat secara perdata oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp200 miliar lebih. Selain itu, Ade Armando juga diminta untuk membuat permohonan maaf melalui tiga media cetak nasional selama 3 hari berturut-turut.

"Untuk sidangnya karena alamatnya di Jakarta jadi dijadwalkan Rabu 15 November 2023 untuk sidang pertamanya," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Amran Herman, kepada tvonenews.com, Selasa (24/10/23).

Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi kualifikasi perbuatan melawan hukum.

Gugatan pada tanggal 25 September 2023, Tergugat melalui akun Youtube pribadinya yaitu @AdeArmandoOfficial, menggugah 1 (satu) video berdurasi 7:18 (tujuh menit delapan belas detik) berjudul Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI? [untuk selanjutnya disebut sebagai "tayangan youtube milik Tergugat"].

Bahwa tayangan youtube milik tergugat tersebut per hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 pada pukul 18.00 WIB telah ditonton sebanyak 33.112 kali dengan like sebanyak 1.500 like, serta ratusan komentar beragam yang sebagian besar berkonotasi negatif terhadap Penggugat.

Bahwa tayangan Youtube milik Ade Armando yang dibuat secara "sengaja dan berkesadaran dalam melawan hukum" tersebut, membahas suatu video pendek berdurasi 2:19 menit yang bersifat anonim (anonymous) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan judul "Lanjutan Kisah Si Mawar Bandel Di Negeri Wakanda."

"Bahwa adapun substansi yang merupakan kualifikasi dari perbuatan melawan hukum adalah bagaimana Tergugat secara sepihak menafsirkan video anonim tersebut dengan secara sewenang- wenang menyebutkan nama nama tokoh PDI Perjuangan dan menguraikan dugaan peristiwa yang merupakan hoax, fitnah dan tidak dapat diyakını kebenarannya hal mana sangat merugikan Penggugat [Uraian unsur perbuatan melawan hukum akan kami uraikan pada sub bab terpisah]," demikian isi surat gugatan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
06:46
02:35
01:58
01:28
01:07
Viral