- Cepi Kurnia-tvOne
Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator, LPSK Lakukan Assessment Terhadap Danu Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Bandung, tvOnenews.com - Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai melakukan assesment terhadap M. Ramdanu alias Danu tersangka yang mengungkap kasus pembunuhan ibu-anak (Tuti-Amel) di Subang pada 18 Agustus 2021 silam.
"LPSK melakukan assesment terhadap Danu. Kemudian berkoordinasi dengan penyidik setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," kata Surawan saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis (25/10/2023) malam.
Surawan mengatakan kedatangan LPSK ke Polda Jawa Barat berkaitan dengan permohonan Danu menjadi justice collaborator (JC).
Hasil assesment akan menentukan apakah permohonan justice collaborator dikabulkan.
"Nanti itu tergantung dari hasil assesment LPSK. Assesment dilakukan mulai dari sore sampai malam di Polda Jabar," ungkapnya.
Selain itu, Surawan mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan dokter yang melakukan autopsi korban terkait jumlah luka, posisi luka dan lainnya.
"Kira-kira apakah dari luka benda tumpul atau tajam dan sebagainya," kata dia.
Sebelumnya, lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut antara lain Yosep, Mimin, Arighi, Abi dan Danu. Namun, Yosep, Mimin, Arighi dan Abi membantah terlibat dalam pembunuhan tersebut. (cep/nsi)