- timtvOnenews.com - Opi Riharjo
Isak Tangis Keluarga Warnai Jalannya Rekonstruksi Adik Bunuh Kakak Kandung, Pelaku Jalani 41 Adegan
Indramayu, tvOneNews.com - Satreskrim Polres Indramayu, menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan S (43) terhadap Kakak kandung perempuannya sendiri yang berinisial N (44), di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (7/11/2023).
Isak tangis dari keluarga korban warnai jalannya rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Indramayu. Bahkan salah satu Saudara dari korban dan pelaku, harus dibawa ke dalam rumah, karena tak kuasa melihat rekonstruksi tersebut.
Sementara itu, dalam rekonstruksi itu, Satreskrim Indramayu menggelar 41 reka adegan, mulai dari pelaku berangkat dari rumah hingga ditangkap oleh petugas kepolisian.
"Kita melaksanakan 41 reka adegan yang dilakukan oleh tersangka dan para saksi, mulai dari tersangka berangkat dari rumah adiknya sampai ditangkapnya tersangka," ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, kepada awak media di lokasi kejadian.
Fahri menjelaskan, dari hasil outopsi, terdapat 16 luka pada tubuh korban, termasuk luka tusukan.
"Dari hasil outopsi, ada beberapa luka pada dada korban dan juga ada 16 luka termasuk luka tusukan," jelasnya.
Fahri melanjutkan, penyebab tewasnya korban, karena pelaku melakukan penusukan di dada korban hingga tembus ke jantung dan paru-paru.
"Yang menyebabkan kematian ada tusukan tersangka kepada korban mengenai dada korban kemudian menembus ke jantung dan paru-paru," lanjutnya.
Sementara itu, motif dari pelaku, kata Fahri, tidak ada motif lain, pelaku merasa sakit hati akibat korban sering menghina istri dari pelaku.
"Motif tetap sama, ada rasa kesal tersangka kepada korban karena korban sering menghina istri tersangka," katanya.
Menurut Fahri, kasus pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku kepada korban.
"Ada unsur berencana, karena saat datang dari rumah adiknya sampai ke tkp, tersangka mengatakan dengan bahasa lokal "mati sira" (mati kamu) dan langsung mengambil golok," ujarnya.
"Tersangka dijerat pasal 340 juncto Undang-undang KDRT pasal 44 ayat tiga dan ancaman penjaranya 20 tahun atau pidana seumur hidup atau pidana mati," tegasnya.
Dikabarkan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh S terhadap Kakak kandung perempuannya yang berinisial N, terjadi pada hari Senin (23/10/2023). Korban tewas di jalan dekat rumahnya setelah ditusuk menggunakan golok oleh pelaku.
(oro/ fis)