Pengadilan Negeri Indramayu.
Sumber :
  • Tim tvOne/Opi Raharjo

Gelar Sidang Perdana Panji Gumilang, Begini Kondisi Pengadilan Negeri Indramayu Pagi Ini

Rabu, 8 November 2023 - 09:07 WIB

Indramayu, tvOneNews.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang hari ini akan di sidangkan, Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama. 

Dari pantauan tvOneNews.com, rabu (8/11/2023) sekitar pukul 08.20 WIB. Kejaksaan Negri Indramayu terpantau sepi, nampak terlihat beberapa petugas kepolisan dari polres Indramayu mempersiapkan pengamanan di kekitar pengadilan negri Indramayu, untuk mengamankan jalanya sidang.

Panji Gumilang di rencanakan akan menjalani sidang perdananya sikitar pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama. Ada tiga pasal yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut

Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman kedua pasal itu adalah enam tahun penjara. Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun.(oro/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral