- timtvOnenews.com - Opi Riharjo
Sidang Perdana Panji Gumilang, Ini Tiga Dakwaan Jaksa
Indramayu, tvOneNews.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yang juga terdakwa atas kasus penistaan agama menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (8/11/2023). Ada tiga dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.
Terdakwa Panji Gumilang tiba di PN Indramayu sekitar pukul 08.30 WIB dengan menggunakan rompi oranye dan mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Arianto menyebut agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk perkara pidana Nomor 365 pidana khusus 2023 atas nama terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu, Ria Agustin dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum," ungkapnya kepada awak media.
Yanto mengatakan, ada tiga pasal yang akan didakwakan oleh JPU kepada terdakwa Panji Gumilang.
"Di dakwaannya itu berbentuk gabungan, pertama pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, kedua pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, ketiga pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," katanya.
Yanto menegaskan, sidang perdana terhadap terdakwa Panji Gumilang, digelar secara terbuka. Namun dikarenakan tempat yang terbatas, pengunjung yang hadir dibatasi.
"Sifat sidangnya terbuka untuk umum, siapa saja bisa masuk, namun karena gedung kita kecil, jadi kita batasi, untuk tertutup atau gak nya itu segimana majelis hakim, karena ada beberapa yang tidak bisa disebar luaskan," tegasnya.
(oro/ fis)