- timtvOnenews.com - Opi Riharjo
Kuasa Hukum Panji Gumilang Mantap Ajukan Eksepsi dan Penangguhan Penahanan
Indramayu, tvOneNews.com - Kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (08/11/2023).
Kuasa hukum panji akan membacakan nota keberatan (eksepsi) pada sidang selanjutnya.
Hendra Effendi, Kuasa Hukum Panji Gumilang, menyebut Panji harus menjalani pemeriksaan kesehatan karena tangan kirinya yang sempat patah.
Eksepsi tersebut diajukan dengan alasan, terdakwa Panji Gumilang harus menjalani pemeriksaan kesehatan (cek up) tangan kiri yang sempat patah.
"Tadi acaranya hanya pembacaan dakwaan dan sudah dilakukan selesai, dan akan ada eksepsi dari pihak kuasa hukum," ungkap Hendra Effendi, Kuasa Hukum Panji Gumilang, usai menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan.
Selain itu, Hendra juga akan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap Panji Gumilang karena faktor kesehatan.
"Tadi sudah disampaikan penangguhan penahanan, pertimbangannya kondisi kesehatan, hari ini harus sudah ada pemeriksaan dan ada keluhan tangan yang patahnya itu belum sembuh," katanya.
Hendra juga menjelaskan, saat ini ia belum berkoordinasi dengan Panji Gumilang untuk menanggapi dakwaan yang dilontarkan oleh jaksa.
"Untuk respon dari dakwaan hari ini saya belum komunikasi lagi, nanti ya setelah di komunikasikan," tegasnya.
Sidang penistaan agama dengan terdakwa Abdul Salam Panji Gumilang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, Hakim anggota satu, Ria Agustin dan Hakim anggota dua Yanuar Abdul Gaffar, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa mendakwa Panji Gumilang dengan tiga dakawaan. Pertama pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, kedua pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, ketiga pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
(oro/ fis)