- Agung Prasetio
Pengacara Yosep : Alur Cerita Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Anak Subang Ngarang
Subang, tvOnenews.com - Kuasa Hukum tersangka Yosep Hidayah pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Jalan Cagak, Subang, bantah alur adegan pada pra rekonstruksi yang digelar polisi pada (02/11/2023) lalu.
Kuasa hukum dari Yosep menganggap bahwa pra rekonstruksi yang berbekal dari keterangan tersangka M Ramdanu atau Danu itu mengarang cerita.
"Itukan versi Danu, apa yang ada di dalam keterangan Danu saat pra rekonstruksi itu hanya satu pihak Danu saja, klien kami khususnya Pak Yosep itu nggak bener, ngarang itu," ucap tim kuasa hukum Yosep Fajar Sidik.
Jika tersangka Danu dalam keterangan menyatakan bahwa Yosep merupakan otak dalam peristiwa pembunuhan keji yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu, Fajar mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah benar.
Sebab kata Fajar, saat malam sebelum kejadian, kliennya tersebut sedang berada di rumah istri mudanya yakni Mimin Mintarsih.
"Malam sebelum kejadian dalam posisi, klien kami itu posisinya ada di rumah Bu Mimin di Cijengkol. Ketika pada saat itu, Pak Yosep pulang ke rumah Bu Mimin itu jam 10 malam, terus balik lagi ke TKP itu sekitar jam 7 lewat 15 pagi. Itu Pak Yosep menginap di Bu Mimin waktu 17 Agustus 2021 malam. Saksinya banyak juga kayak tukang surabi yang di Cijengkol," ujarnya.
Tidak hanya itu, Fajar juga membantah adanya satu adegan saat pra rekonstruksi, di mana Yosep mengeluh kepada Danu terkait dengan kondisi keuangan yang dijatah oleh kedua korban.
Ia kembali menegaskan bahwa kliennya saat malam kejadian tidak bersama dengan Danu.
"Pertemuan itu kan versi Danu yah. Intinya kalau dari kami Pak Yosep tidak pernah ketemu dengan Danu di malam sebelum kejadian. Penyataan Danu, katanya Pak Yosep mengeluh tak punya uang di pecel lele, itu silahkan tanyakan kepada Danu langsung. Yang pasti kami menyakini bahwa klien kami tidak ada di sana bareng Danu," ungkapnya.
Seperti diketahui, adegan pra rekonstruksi sendiri diperankan oleh salah satu tersangka, yakni M Ramdanu atau Danu. Namun, untuk keempat tersangka lainnya yaitu Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi dan Abi diperagakan oleh peran pengganti.
Dalam pra rekonstruksi itu sebanyak 95 adegan dilakukan.
Dari puluhan adegan pra rekonstruksi yang menggambarkan situasi saat tanggal 17 sampai 18 Agustus 2021, terdapat beberapa adegan yang diduga menjadi pemicu aksi pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka.
Danu sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Tuti dan Amel. Danu mengakui bila dirinya terlibat.
Pengakuan Danu membuat empat orang lainnya ikut terseret. Mereka ialah Yosep yang merupakan ayah sekaligus suami korban, Mimin istri muda Yosep, kemudian anak tiri Yosep yaitu Arighi dan Abi.(apo/rfi)