- Opih Riharjo
Panji Gumilang Minta Sidang Putusan Eksepsi Ditunda, Ini Alasannya
Indramayu, tvOnenews.com - Sidang lanjutan perkara kasus penistaan agama yang menjerat dedengkot Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).
Sidang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB dengan agenda pembacaan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang.
Panji tampak dengan stylenya mengenakan kemeja dan sepatu kets berikut kopiah tinggi khasnya. Panji tampak dengan tenang duduk di kursi pesakitan mengikuti jalannya persidangan.
Dalam sidang tersebut, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang. JPU menilai, eksepsi tersebut hanyalah pembelaan dari pihak kuasa hukum.
Nantinya dalam sidang lanjutan, JPU akan membuktikan atas tuntutan yang didakwakan terhadap terdakwa dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Menanggapi penolakan eksepsi dari JPU, Heru Iskandar, salah satu kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan, penolakan tersebut wajar disampaikan, karena JPU mempunyai pendapat sendiri.
"Penolakan itu wajar, itu kan pendapat dari sisi sana (JPU) dan dari sisi sini (kuasa hukum)," katanya usai menghadiri sidang.