- Cepi Kurnia
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sidang Gugatan Praperadilan Mimin, Abi dan Arighi Ditunda karena Tidak Dihadiri Polda Jabar
Bandung, tvOnenews.com - Sidang praperadilan Mimin (istri kedua Yosep), Arighi dan Abi (masing-masing anak Mimin) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditunda. Sidang praperadilan itu seharusnya terjadwal digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin 5 Desember 2023.
Sidang praperadilan ini diajukan ketiganya karena mereka tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak dua tahun lalu itu.
Rohman Hidayat pengacara Mimin, Arighi dan Abi mengatakan, agenda sidang pemeriksaan berkas dan pembacaan permohonan terpaksa ditunda, lantaran tergugat dalam hal ini Polda Jabar tidak hadir.
"Ditunda jadi pekan depan (sidang praperadilan)," kata Rohman saat ditemui di PN Bandung, Senin (5/12/2023).
Selanjutnya dikatakan, ia sudah menunggu perwakilan Polda Jabar pada sidang gugatan praperadilan kemarin hingga pukul 14.00 WIB. Namun, pihak Polda tidak kunjung datang dan menurutnya tidak ada konfirmasi kepada pihak pengadilan.
"Agenda pertama biasa pembacaan permohonan," kata dia.
Rohman menjelaskan, kliennya melakukan gugatan praperadilan sebab memiliki alibi bahwa ketiganya tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pada 18 Agustus tahun 2021 lalu.
"Sedangkan Yosep sengaja mengikuti rekonstruksi untuk mengetahui apa yang disampaikan oleh Danu," ungkapnya.
Lebih lanjut untuk pengajuan praperadilan Yosep sendiri masih menunggu waktu, namun tidak lama lagi akan segera diajukan.
Rohman menambahkan sebelum kejadian pada saat tanggal 18 Agustus 2021, kliennya Mimin dan Abi, berada di rumah bersama Yosep Hidayah.
Sedangkan Arighi berada di tempat kerjanya dan menginap. Dikatakan terdapat dua orang saksi bersama Arighi saat menginap.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.
LPSK kabulkan permohonan M Ramdanu alias Danu sebagai justice collaborator (JC).
Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sebagai justice collaborator (JC).
Achmad Taufan, Kuasa Hukum M Ramdanu, mengatakan permohonan sebagai JC oleh LPSK sudah dikabulkan.
"Hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabukan JC M Ramdanu alias Danu," kata Achmad Taufan pengacara M Ramdanu saat dihubungi, Jumat (01/12/2023).
Achmad Taufan mengatakan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK pun telah dikabulkan berdasarkan nomor R5513/1.5.1HSPP/LPSL/11/2023 tertanggal 27 November.
Achmad Taufan mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. "Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," kata dia.
Dengan permohonan tersebut yang dikabulkan, ia menuturkan menjadi spirit bagi kuasa hukum untuk membongkar kasus Subang. Selain itu Acmad juga berharap kasus tersebut segera selesai.
"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus. Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," kata dia.
Sementara itu Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan benar dan hari ini akan ada kedatangan LPSK lagi.
"Hari ini akan ada di LPSK rencananya jam 2 siang setelah Jumat hari ini," ungkapnya.
Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang, Rabu (22/11/2023) yang digelar sejak pukul 09.30 WIB selesai pukul 13.30 WIB. Terdapat 95 adegan yang diperagakan dan terungkap motif utama Yosep Hidayah tersangka pembunuhan menghabisi nyawa istri dan anaknya karena uang Rp 30 juta.(cep/rfi)