Polda Jabar saat merilis gelar rekonstruksi menampilkan tersangka Yosep.
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Cepi Kurnia

Berkas Belum Lengkap, Kejati Jabar Sebut Perkara Kasus Subang Masih P18 

Kamis, 7 Desember 2023 - 19:03 WIB


Bandung, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejati) Jawa Barat menyebut empat berkas perkara pembunuhan Ibu dan anak di Subang Jawa Barat 18 Agustus 2021 silam yang dilimpahkan Polda Jabar, masih berstatus P18 atau berkas penyelidikan belum lengkap. 

"Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan pada Minggu kemarin, namun setelah diteliti dan diperiksa berkas pembunuhan ibu dan anak itu dinyatakan  berkas penyelidikan untuk segera dilengkapi P 18,"kata Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, saat konfirmasi, tvOnemews.com, Kamis (07/12/2023).


Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang ke kejaksaan. Terdapat empat berkas perkara yang diserahkan.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke JPU, itu ada empat berkas," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Sabtu (2/12/2023).

Empat berkas perkara itu, ia menuturkan terdiri dari berkas perkara Yosep Hidayah, berkas perkara M Ramdanu alias Danu. Berkas perkara Mimin istri kedua Yosep dan berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.

"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," kata dia. 

(cep/ fis)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral